Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali mengungkapkan kesuksesan program tax amnesty, alias pengampunan pajak yang diselenggarakan 2016-2017.
Dia menjelaskan tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) Indonesia dalam menyampaikan SPT Tahunan, secara konsisten meningkat dari 52% pada tahun 2012 menjadi 78% di 2020. Salah satu pemacunya adalah tax amnesty.
"Berbagai upaya seperti tax amnesty waktu itu meningkatkan secara cukup drastis 61% ke 73%," kata dia dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi XI DPR RI, Senin (28/6/2021).
Pada periode setelah tax amnesty, terjadi peningkatan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan dengan rasio kepatuhan WP peserta tax amnesty lebih tinggi dibandingkan rasio kepatuhan nasional.
Selain itu, pada periode setelah tax amnesty, PPh Tahunan orang pribadi peserta tax amnesty melonjak signifikan, jauh lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan non peserta tax amnesty di tahun yang sama.
Program tax amnesty menurutnya menjadi catatan bersejarah bagi Direktorat Jenderal pajak karena termasuk sebagai program pengampunan pajak yang berhasil di seluruh dunia, dengan jumlah deklarasi mencapai Rp 4.884 Triliun rupiah, atau ini mencapai 39,3%.
"Bayangkan 40% dari GDP kita yang tadinya tidak dideklarasikan kemudian dideklarasikan di dalam tax amnesty," sebutnya.
"Total uang tebusan mencapai Rp 114,54 triliun atau sekitar 0,92% dari GDP. Ini adalah total terbesar di antara berbagai negara yang pernah melaksanakan tax amnesty," tambah mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
(toy/zlf)