Pengusaha Dukung Pemerintah Tak Revisi Aturan Ini

Siti Fatimah - detikFinance
Senin, 28 Jun 2021 15:39 WIB
Foto: thinkstock
Jakarta -

Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) dan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) mendukung pemerintah untuk tidak merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi mengatakan, pemerintah lebih baik fokus pada penanganan Covid-19 di tanah air untuk pemulihan perekonomian nasional sekaligus juga untuk menjaga kesehatan dan keselamatan bangsa.

Menurutnya, inisiasi pemerintah dalam merevisi PP 109/2012 sangat disayangkan. Pasalnya, aturan yang sudah ada seharusnya diawasi penerapannya ketimbang harus dilakukan revisi sebelum implementasi. Ia menegaskan, aturan yang ada saat ini sudah cukup, tinggal implementasinya saja yang ditingkatkan,

"Pemerintah harus memastikan penegakan peraturan di lapangan karena pada praktiknya belum sepenuhnya dijalankan. Evaluasi idealnya dilakukan ketika peraturan telah ditegakkan secara optimal," terang Benny di Jakarta, Senin (28/06/2021).

Benny juga mengingatkan, di tengah pandemi ini industri hasil tembakau (IHT) menjadi salah satu industri yang terdampak. Banyaknya tenaga kerja yang terancam kehilangan mata pencaharian hingga berkurangnya angka produksi rokok menyebabkan performa IHT terus terdegradasi. Hingga tahun lalu dikabarkan 63 ribu pekerja sektor IHT terpaksa kehilangan pekerjaan selama 10 tahun terakhir.

"Karena itu sudah sepantasnya pemerintah lebih memperhatikan dan mendengarkan suara dan permintaan kalangan IHT," pintanya.

Ketua umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mensinyalir, jika revisi PP 109/2012 terus didesakkan, akan menambah peluang rokok ilegal semakin marak dan sulit dikendalikan.

"Jika rokok ilegal sampai tak terkendali, upaya pengendalian akan gagal, penerimaan negara pun akan sulit dicapai," ungkapnya.




(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork