Sementara, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal mengatakan jika dalam konteks untuk pemulihan ekonomi, maka pajak orang kaya ini tepat dilakukan terutama oleh negara yang terkena resesi.
"Apabila dalam konteks pemulihan yang bisa membiayai APBN penerimaan bisa kembali meningkat, menurut saya ini tepat dan ini biasa dilakukan banyak negara saat resesi, apa lagi pemulihan setelah resesi, mengenakan pajak orang kaya, memang untuk keadilan, pajak itu dikenakan tidak untuk orang miskin," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski jumlah orang berpenghasilan Rp 5 miliar atau Rp 416 juta per bulan ini sedikit, Faisal mengatakan orang-orang tersebut seharusnya memang berkontribusi lebih banyak. Karena dalam kepemilikan kekayaan lebih banyak, maka kontribusi dalam pajak juga besar.
"Kalo PPh ini kan sifatnya progresif, kalau dia berpenghasilan tinggi ratenya akan tinggi. Dibilang banyak, jumlahnya tidak banyak, tapi kalau dilihat dari kontribusi kekayaannya dari penghasilan itu banyak, begitupun dengan pajak maka kontribusi pajak memang besar," ujarnya.
Dia memprediksi jika pajak orang kaya ini ditegakkan ini sangat menjanjikan. Oleh karena itu dia berharap pemerintah memfasilitasi kemudahan untuk orang lebih mudah membayar pajak. Kemudian dia juga meminta orang yang berpenghasilan tinggi juga sadar akan kewajibannya.
"Tapi ini saya rasa lebih tepat dan perlu diperluas di tingkat kepatuhan pajak nya, kalo dilihat masih banyak yang belum bayar, padahal orang-orang yang dari sisi penghasilan tinggi. Dan itu yang menjadi PR pemerintah. Dari sisi pengumpulan pemerintah juga memberikan kemudahan untuk orang melapor pajak," pungkasnya.
(fdl/fdl)