Penggunaan cantrang untuk menangkap ikan resmi dilarang oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021.
Kebijakan mengenai cantrang selalu berubah selama beberapa kali berganti kepemimpinan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Penggunaan cantrang sempat dilarang oleh menteri sebelumnya, Susi Pudjiastuti melalui Permen Nomor 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Kala itu, Susi beralasan cantrang merusak ekosistem laut karena panjangnya tali yang digunakan. Namun dia pernah mengatakan larangan cantrang sudah diembuskan sejak 2009. Saat itu, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta penggunaan cantrang harus disetop.
"Pada 2009 sudah diputuskan oleh BPK, LHP BPK, untuk menyetop cantrang karena itu merugikan, Pemda sudah kerja sama. Bukan begitu tiba-tiba," ujar Susi dalam acara Chief Editors Meeting, di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, 13 Juni 2017.
Kepemimpinan berganti, Edhy Prabowo mengambil alih kendali KKP sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Izin cantrang diperlonggar, di mana KKP di mengizinkan 30 kapal dengan alat tangkap cantrang beroperasi di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Laut Natuna Utara. Kapal-kapal tersebut merupakan pemegang Surat Keterangan Melaut (SKM) asal Jawa Tengah.
Edhy meminta kepada semua pihak jangan terlalu meributkan persoalan alat tangkap. Menurutnya, semua alat tangkap sama saja yang penting sesuai dengan aturan.
"Saya pikir alat tangkapnya apa saja yang penting sesuai dengan aturan. Jangan terlalu mendikotomi (mempertentangkan) suatu alat tangkap," kata Edhy di Kementerian Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2020).
Penggunaan cantrang kemudian dilegalkan melalui Permen KP Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas.
lanjut ke halaman berikutnya
(toy/zlf)