PPKM Mikro Darurat Mau Diterapkan, Ini Bocoran Aturannya

PPKM Mikro Darurat Mau Diterapkan, Ini Bocoran Aturannya

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 01 Jul 2021 10:32 WIB
Pengendara melintasi kawasan jalan Sudirman yang lengang di Jakarta, Minggu (27/6/2021). Pembatasan kegiatan oleh pemerintah melalui PPKM Mikro hingga 5 Juli 2021 antara lain penutupan ruang publik, pembatasan operasional transportasi serta penerapan protokol lebih ketat diharapkan dapat mengurangi penyebaran COVID-19 dimana fasilitas kesehatan telah penuh dalam menghadapi lonjakan pasien terkonfirmasi COVID-19. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww.
Foto: ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A
Jakarta -

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mikro darurat mau diterapkan. Hal ini dilakukan untuk menekan laju penularan COVID-19.

Berdasarkan dokumen yang diterima detikcom, ada beberapa usulan perubahan kebijakan yang sebelumnya diberlakukan. Kegiatan sosial dan perekonomian akan semakin diperketat dalam PPKM mikro darurat.

Dalam aturan baru, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup total. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada di lokasi sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. 100% diberlakukan Work from Home bagi pekerja sektor non essential, sedangkan untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%; untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

ADVERTISEMENT

Berbeda dengan pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) yang boleh beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Tempat ibadah seperti Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) juga ditutup sementara selama PPKM mikro darurat.

Simak Video: Jokowi Resmi Berlakukan PPKM Darurat Khusus Jawa-Bali!

[Gambas:Video 20detik]




Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberlakukan PPKM darurat. PPKM darurat berlaku pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam keterangan pers, Kamis (1/7/2021).

Keputusan ini diambil Jokowi setelah mendapatkan masukan dari para menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah. PPKM darurat diberlakukan akibat lonjakan Corona yang makin cepat imbas varian baru.

"Pandemi COVID-19 beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran COVID-19 ini," ucapnya.


Hide Ads