PPKM Darurat: Pasar, Toko Kelontong, Supermarket Tutup Pukul 20.00

PPKM Darurat: Pasar, Toko Kelontong, Supermarket Tutup Pukul 20.00

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 01 Jul 2021 14:41 WIB
Seorang pedagang beraktivitas di Pasar Santa, Jakarta, Jumat (26/6). Meski masuk dalam kawasan zona hijau pasar ini tetap menerapkan protokol kesehatan yang baik.
Ilustrasi/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan PPKM darurat untuk wilayah Jawa dan Bali. Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menugaskan Luhut sebagai koordinator pelaksanaan PPKM darurat untuk wilayah Jawa dan Bali.

Salah satu kebijakan yang disampaikan Luhut adalah kegiatan di pasar tradisional supermarket hingga toko kelontong dibatasi hingga pukul 20.00 alias jam 8 malam.

"Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan, yang layani kebutuhan sehari hari dibatasi pikul 20.00," ujar Luhut dalam konferensi pers tentang PPKM darurat, Kamis (1/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain membatasi jam kegiatan, kapasitas di tempat-tempat tersebut juga dibatasi.

"Kapasitas 50%," tegas Luhut.

ADVERTISEMENT

Namun, kebijakan pembatasan jam kegiatan tersebut tidak berlaku bagi apotek dan toko obat yang buka 24 jam. Sebagai informasi, PPKM darurat ini berlaku selama 3-20 Juli 2021.

Lihat Video: Jokowi Resmi Berlakukan PPKM Darurat Khusus Jawa-Bali!

[Gambas:Video 20detik]



(hal/hns)

Hide Ads