Mal Tutup Saat PPKM Darurat, Pengelola: Gimana Dapat Income?

Mal Tutup Saat PPKM Darurat, Pengelola: Gimana Dapat Income?

Jauh Hari Wawan - detikFinance
Kamis, 01 Jul 2021 21:45 WIB
Poster
Ilustrasi/Foto: Edi Wahyono
Sleman -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberlakukan PPKM darurat mulai 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Salah satu poin aturan yakni mal ditutup total saat PPKM darurat.

Bagaimana respons pengelola mal? General Manager Ambarukmo Plaza Surya Ananta saat menyebut pihaknya akan mengikuti aturan dari pemerintah.

"Kita hanya bisa ibaratnya mengikuti, artinya itu diambil keputusan masalah dari sisi kesehatan," kata Ananta saat dihubungi wartawan, Kamis (1/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria yang akrab disapa Nanan itu mengatakan dengan dilarangnya kegiatan operasional itu memberatkan bukan hanya untuk pihak mal, namun juga tenant yang ada.

Termasuk para karyawan mal maupun dari pihak tenant juga akan terdampak.

ADVERTISEMENT

"Di mana itu harus dibatasi atau ditutup ya otomatis katakanlah dari tanggal 3-20 Juli otomatis mungkin kalau dinilai dari sudut pandang kerugian ekonomi sangat berat," ujar Nanan.

"Juga diingat pelakunya bukan hanya pengusahanya, tetapi karyawan. Itu cukup berat, karena nasib karyawan itu bergantung dari sisi perputaran roda perekonomian dari para toko atau perusahaan itu, gimana bisa dapat income kalau itu ditutup," sambungnya.

Untuk saat ini, pihaknya masih menunggu instruksi dari Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Pemkab Sleman. Walaupun nantinya isi dari aturan PPKM darurat yang dibuat oleh daerah tak akan jauh berbeda dengan aturan dari pemerintah pusat.

"Namun, secara ketentuan administratif setelah diumumkan oleh pemerintah pusat kan juga harus diikuti aplikasi di daerah masing-masing. Mungkin, menurut saya itu tinggal menunggu waktu untuk turunnya surat dari Pemda tapi mungkin isinya hampir sama dengan yang diumumkan," ucapnya.

Di Ambarukmo Plaza, lanjut Nanan, setidaknya ada 280 tenant. Dengan 2.000-an karyawan. Oleh karena itu, ia berharap dengan ditetapkannya PPKM darurat ini bisa menurunkan angka positif COVID-19 sehingga PPKM darurat tidak perlu diperpanjang.

Pasalnya, jika penutupan mall diperpanjang lagi, ia menyebut kerugian yang dialami akan semakin besar.

"Kalau ini sudah diputuskan, kami berharap ini hanya sampai tanggal 30 Juli saja. Karena kalau makin panjang, saya tidak bisa terbayang dampak yang lebih besar, lebih berat," katanya.

Sementara itu, Public Relations Sleman City Hall Uray Dewi saat dimintai tanggapan soal ditutupnya mal mengatakan masih menunggu instruksi baik dari Gubernur DIY maupun Pemkab Sleman.

"Saat ini kami masih menunggu Instruksi Gubernur dan Instruksi Bupati Sleman," katanya.

(hns/hns)

Hide Ads