PPKM Darurat mulai berlaku besok, tepatnya mulai 3-20 Juli 2021. Syarat perjalanan ke luar kota pun diubah selama pemberlakuan PPKM Darurat, kartu vaksin jadi syarat baru untuk perjalanan jarak jauh.
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan selaku koordinator PPKM Darurat menyatakan karti vaksinasi wajib dibawa untuk perjalanan domestik jarak jauh.
Selain itu, ada juga syarat tes negatif COVID-19 dengan swab PCR H-2 perjalanan untuk naik pesawat. Lalu swab antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku perjalanan domestik jarak jauh, menunjukkan kartu vaksin. PCR h-2 untuk pesawat dan antigen h-1 untuk mode transportasi jarak jauh lainnya," ujar Luhut saat konferensi pers, Kamis (1/7/2021) kemarin.
Luhut mengatakan, kebijakan menunjukkan kartu vaksin dilakukan untuk menghindari adanya kasus penularan COVID-19. Dengan adanya kartu vaksin berarti membuktikan hanya orang yang sudah divaksin saja yang bisa melakukan perjalanan jarak jauh.
"Penggunaan kartu vaksin ini untuk menghindari orang lain tertular atau sebaliknya. Dengan vaksin bisa melindungi kita dari serangan COVID-19," ungkap Luhut.
Di sisi lain, penerapan GeNose sebagai syarat perjalanan sama sekali tidak disebutkan oleh Luhut saat konferensi pers. Maupun dalam keterangan tertulisnya.
Sejak awal tahun ini tes GeNose sendiri sudah diaplikasikan untuk syarat perjalanan jarak jauh. Pemberlakuannya dilakukan pertama kali untuk perjalanan kereta api, hal ini mulai berlaku bulan Januari.
Kemudian, di bulan April GeNose mulai diberlakukan untuk perjalanan udara, hingga akhirnya diperluas lagi untuk semua perjalanan jarak jauh.
Kementerian Perhubungan sendiri sedang menyusun ulang aturan teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi. Aturan baru akan disesuaikan dengan panduan PPKM darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021. Kabarnya aturan ini akan diumumkan hari ini.
"Kemenhub bersama Satgas Penanganan COVID-19 dan Kementerian/Lembaga terkait tengah menyusun Surat Edaran untuk mengatur secara teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi, menyesuaikan dengan panduan tersebut," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Kamis (1/7/2021).
Dalam panduan implementasi PPKM darurat untuk sektor transportasi dijelaskan bahwa transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70%. Pelaksanaan wajib dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19 (minimal vaksin dosis I).
Selain kartu vaksin COVID-19, pelaku perjalanan wajib menyertakan hasil PCR (H-2) untuk pesawat, serta hasil Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya selama PPKM darurat.
Lihat Video: Cara Dapat Kartu Vaksin yang Jadi Syarat Perjalanan Saat PPKM Darurat