Ada Bansos Tunai saat PPKM Darurat, Ini Kriteria Penerimanya

Ada Bansos Tunai saat PPKM Darurat, Ini Kriteria Penerimanya

Danang Sugianto - detikFinance
Minggu, 04 Jul 2021 11:48 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Pemerintah telah menyiapkan bantuan sosial tunai yang akan disebar kepada masyarakat saat PPKM Darurat berlangsung. Tujuannya untuk membantu masyarakat yang terdampak kebijakan tersebut.

Bantuan sosial tunai (BST) diperpanjang untuk periode Juli-Agustus 2021. Alasan perpanjangannya karena PPKM Darurat.

Bansos tunai menyasar 10 juta masyarakat tidak mampu atau keluarga miskin yang tidak menerima bantuan dalam program PKH dan kartu sembako.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk periode sebelumnya sudah tersalurkan kepada 9,6 juta KPM (keluarga penerima manfaat) dengan anggaran Rp 11,94 triliun. Bansos tunai itu disalurkan dalam periode Januari hingga April yang dibayarkan Rp 300.000 per KPM per bulannya.

Untuk 2 bulan ke depan pemerintah menghitung setidaknya akan menghabiskan anggaran untuk bansos tunai sebesar Rp 6,1 triliun. Pemerintah akan menggunakan data kelompok penerima dari penyaluran bulan Januari-April yang lalu yang realisasinya dari 10 juta baru 9,6 juta KPM.

ADVERTISEMENT

Nah untuk KPM-nya sendiri sudah ditentukan kriterianya.

1. Keluarga miskin, tidak mampu, dan rentan yang terdampak wabah COVID-19
2. KM non-program sembako dan non PKH
3. Memiliki NIK, KK dan telepon untuk dihubungi

(das/zlf)

Hide Ads