Waduh! Pemerintah Nunggak Biaya Isolasi di Hotel Rp 140 M

Waduh! Pemerintah Nunggak Biaya Isolasi di Hotel Rp 140 M

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 05 Jul 2021 12:37 WIB
Sebuah hotel di Kabupaten Tangerang jadi tempat isolasi pasien  COVID-19. Hal itu dilakukan akibat terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di Kabupaten Tangerang.
Waduh! Pemerintah Nunggak Biaya Isolasi di Hotel Rp 140 M
Jakarta -

Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono menyebut pemerintah menunggak biaya isolasi mandiri di hotel Rp 140 miliar terhadap 14 hotel. Pihaknya berharap tunggakan tersebut dapat segera dilunasi.

Dia menjelaskan arus kas (cashflow) pengusaha hotel sudah kritis. Oleh karena itu, pihaknya berharap biaya isolasi bisa segera dicairkan pemerintah.

"Menurut laporan dari teman-teman itu Rp 140 miliar ya bagi sejumlah hotel, ini mulai Februari sampai Juli 2021. Ini mohon agar ini segera dicairkan, karena itu kan megap-megap sekali cashflow-nya," kata dia dalam konferensi pers virtual, Senin (5/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengusaha hotel yang belum mendapatkan bayaran, lanjut dia telah meminta bantuan kepada BPD PHRI DKI Jakarta, yakni untuk dapat menfasilitasi komunikasi dengan BNPB atas tertundanya 9 batch pembayaran biaya akomodasi tenaga medis dan OTG yang diprakarsai oleh BNPB.

Selain itu, pihaknya berharap agar hotel yang bekerja sama dengan pemerintah untuk menyediakan akomodasi tenaga medis dan isolasi bagi OTG diperluas, dan diberikan kesempatan kepada hotel lain secara bergiliran.

ADVERTISEMENT

"Jadi hotel-hotel yang selama ini belum mendapatkanmu itu sebaiknya diikutsertakan, semuanya kebagian lah karena semua juga mengalami kesulitan. Tentu nanti ada hal-hal yang selalu dikatakan karena sulit dari sisi sistem kesehatan dan sebagainya, saya kira itu bisa didiskusikan," ujar Iwan.

Dijelaskannya, pegawai hotel dan restoran terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sebab, kondisi tersebut tak menguntungkan buat bisnis hotel dan restoran.

Dia menyebut PPKM Darurat berdampak pada penurunan tingkat hunian (okupansi) hotel dari rata-rata saat ini 20%-40% menjadi 10%-15 %, kecuali hotel yang melayani karantina bagi pasien COVID-19.

Kemudian juga terjadi pembatalan pesanan baik itu kamar, kegiatan-kegiatan lain seperti perkawinan, rapat, dan juga kegiatan sosial. Di saat yang bersamaan ada potensi dispute terkait dengan pengembalian uang muka (down payment/DP) atau biaya lainnya yang telah dibayarkan costumer.

"Semua ini tentu menyebabkan kondisi operasional hotel dan restoran ini mengalami penurunan yang dampaknya kemudian memang merumahkan karyawan, karena memang pekerjaannya berkurang dan juga bisa berakhir dengan PHK yang tentu ini menjadi dampak bagi ekonomi secara keseluruhan," tambahnya.

(toy/fdl)

Hide Ads