Cara Dapat-Cairkan Kartu Sembako yang Dibagi saat PPKM Darurat

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 05 Jul 2021 18:55 WIB
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Penyaluran kartu sembako atau bantuan pangan non tunai (BNPT) senilai Rp 200.000 juga akan dilakukan saat PPKM Darurat. Target pemerintah, bantuan itu bisa diterima oleh 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"Kita juga minta untuk dilakukan percepatan penyaluran yang kemarin sudah ada rapat dengan bapak Menko PMK, Menko Perekonomian dan Menko Maritim semuanya melakukan koordinasi agar percepatan pembayaran bansos baik itu PKH dan kartu sembako bisa dilakukan, karena anggarannya sudah tersedia," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, dikutip Senin (5/7/2021).

Sri Mulyani mengatakan sampai dengan Juni ini target 18,8 juta itu belum tercapai. Kementerian sosial masih terus memperbaiki datanya untuk bisa mendapatkan target sampai 18,8 juta.

"Jadi realisasinya selama ini masih di 15,9 juta, jadi masih ada ruang hampir 3 juta kelompok penerima yang bisa diberikan kartu sembako sebesar Rp 200.000 per bulan. Pembayaran selama ini diberikan secara bulanan," ujarnya.

Dikutip dari kemensos.co.idmengenai BPNT, untuk mendapatkan kartu sembako, penerima harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Jika sudah terdaftar, lalu membuat rekening untuk mendapatkan kartu sembako atau Kartu Keluarga Sejahtera (Kartu Kombo).

Bantuan disalurkan lewat bank-bank BUMN ( BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN). Proses pencairan bantuan kartu sembako dilakukan melalui e-Warong terdekat, cara sebagai berikut:

1. Datang ke e-warong bertanda khusus Non Tunai yang bekerja sama dengan Bank penyalur dengan membawa KKS

2. Lakukan cek kuota bantuan pangan melalui mesin EDC, dengan masukkan PIN dan terima bukti cek kuota

3. Pilih jenis bahan pangan sesuai ketentuan dengan jumlah sesuai kebutuhan, lakukan pembelian dengan memasukkan nominal harga dan PIN pada EDC Bank

4. Terima bantuan pangan yang telah diberi serta bukti transaksi untuk disimpan

Demikian informasi terkait penyaluran kartu sembako Rp 200.000 saat PPKM Darurat.




(eds/eds)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork