Hari pertama kerja di masa PPKM Darurat ternyata tidak berjalan mulus. Terjadi penumpukan kendaraan di beberapa titik penyekatan karena masih banyaknya karyawan yang harus bekerja di Ibu Kota.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pun meminta perusahaan dengan sektor non esensial bisa mengikuti aturan PPKM darurat untuk bisa bekerja dari rumah. Ia mengatakan akan berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait hal ini.
"Saya akan berkoordinasi dengan Menaker agar dapat mengeluarkan surat perintah agar perusahaan sektor non esensial tidak memberhentikan karyawannya yang bekerja di kantor, dan wajib memerintahkan seluruh karyawannya bekerja dari rumah," kata Luhut dalam konferensi persnya, Senin (5/7/2021).
Luhut meminta agar para pekerja di sektor non esensial tak diberhentikan atau di-PHK jika bekerja dari rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau dia tidak bekerja di kantor tapi bekerja di rumah, itu jangan sampai diberhentikan," tegas Luhut.
Lebih lanjut Luhut mengatakan, bila ada pekerja sektor non esensial yang dipaksa perusahaan untuk bekerja dari kantor untuk segera melapor ke pemerintah.
"Saya juga menegaskan agar seluruh karyawan dipaksa harus bekerja di kantor pada perusahaan di sektor non esensial agar segera melaporkan kepada pemerintah khususnya di wilayah DKI melalui dinas ketenagakerjaan provinsi," katanya.
Luhut juga menegaskan perusahaan seharusnya tidak bisa memberhentikan sepihak karyawan non esensial yang bekerja dari rumah.
"Sektor non esensial yang sedang menjalankan WFH tidak dapat diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan atau pemecatan. Itu kemarin juga saya sudah bicara dengan Kapolri dan Gubernur," katanya
Luhut meminta semua pengusaha mematuhi aturan PPKM Darurat demi kebaikan bersama. Terkait hal ini pihaknya akan bekerja sama dengan Menteri Ketenagakerjaan untuk mengeluarkan surat perintah agar pengusaha tidak bisa memberhentikan karyawan secara sepihak.
"Kita harus mengimbau semua perusahaan untuk mematuhi ketentuan-ketentuan untuk kita semua. Terkait hal ini saya akan berkoordinasi dengan Menaker agar dapat mengeluarkan surat perintah agar perusahaan sektor non esensial tidak memberhentikan karyawannya dan wajib memerintahkan seluruh karyawannya bekerja dari rumah," tuturnya.
"Jadi kalau dia tidak bekerja di kantor tapi bekerja di rumah, itu jangan sampai diberhentikan," pinta Luhut.
Luhut mengatakan bahwa ia sudah menelepon Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar perusahaan non esensial tidak memecat karyawannya.
"Jadi dari saya satu, kita nggak boleh goyang dengan penyekatan ini. Saya barusan telepon ibu Menaker untuk juga memberitahu kepada perusahaan-perusahaan untuk tidak memecat pegawainya dalam konteks ini," ujarnya.
(das/zlf)