Ketiga, perusahaan yang angka penularan COVID-19 tinggi maka seluruh karyawannya harus diliburkan untuk sementara waktu sesuai rekomendasi Disnaker dan Satgas COVID-19, misalnya 1-5 hari libur total.
"Keempat, setelah libur sementara selesai, perusahaan wajib menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dengan ketat yang biayanya ditanggung bersama BPJS dan perusahaan untuk pembagian gratis masker, hand sanitizer, vitamin untuk buruh yang sedang bekerja. Sehingga dapat dihindari penghentian operasionalnya produksi, dan dapat terhindar PHK," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelima, perusahaan atau pabrik yang angka penularan Coronanya tinggi dapat melakukan masuk kerja bergilir. Hal itu diharapkan dapat mengurangi jumlah kerumunan buruh dan mobilitas di pabrik. "Sebisa mungkin tidak menghentikan operasional secara total yang dikhawatirkan terjadi ledakan PHK," ujarnya.
Keenam, perusahaan yang tetap operasional tersebut tidak boleh merumahkan buruh dengan memotong gaji, apalagi melakukan PHK.
Terakhir, Said Iqbal, menyarankan jika tidak bisa dihindari PHK karena masalah pasar yang lesu, harus didahului langkah preventif seperti kerja bergilir, mengurangi shift, memotong tunjangan dan lain sebagainya.
"Intinya, sebisa munggkin harus dihindari PHK dalam situasi yang sulit ini," tambahnya.
(toy/fdl)