Pemprov DKI Jakarta menutup 59 kantor perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat. Gubernur Anies Baswedan menyatakan perusahaan-perusahaan ini melanggar aturan PPKM Darurat terkait kapasitas kantor.
Anies mengingatkan kepada para perusahaan yang ada di DKI Jakarta untuk menaati aturan yang PPKM Darurat. Dia menegaskan Pemprov DKI juga memiliki kewenangan mencabut izin bagi para pelanggar, bukan cuma menutup kantor saja.
"Kami perlu ingatkan kepada semua bahwa pemerintah memiliki kewenangan bukan hanya menutup, tapi mencabut izin," tegas Anies dalam konferensi pers virtual PPKM Darurat, Senin (5/7/2021) kemarin.
Per kemarin, pihaknya melakukan sidak atau inspeksi mendadak di 74 lokasi kantor di Jakarta. Hasilnya ada 59 kantor yang melanggar aturan PPKM Darurat. "Hari ini dilakukan sidak di 74 lokasi Jakarta. Dari 74 yang diperiksa, 59 (perusahaan) ditutup," kata Anies.
Anies juga meminta karyawan yang bekerja di perusahaan non-esensial tak takut melapor jika dipaksa bekerja di kantor selama PPKM Darurat. Dia memastikan akan menindak tegas perusahaan yang tidak menaati ketentuan yang berlaku
"Kita akan melakukan penindakan tegas kepada perusahaan, institusi yang tidak melaksanakan kebijakan PPKM darurat," ujarnya.
"Perlu kami garis bawahi, ini untuk keselamatan semuanya. Karena itu, untuk 2 minggu ke depan kita jaga secara serius agar kita semuanya bisa segera memutus mata rantai penularan dari COVID-19," sambung Anies.
Seruan itu juga disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Koordinator PPKM Darurat Jawa Bali itu menyatakan bila ada pekerja sektor non esensial yang dipaksa perusahaan untuk bekerja dari kantor untuk segera melapor ke pemerintah.
"Saya juga menegaskan agar seluruh karyawan dipaksa harus bekerja di kantor pada perusahaan di sektor non esensial agar segera melaporkan kepada pemerintah khususnya di wilayah DKI melalui dinas ketenagakerjaan provinsi," tegas Luhut dalam kesempatan yang sama.
(hal/fdl)