Langkah Pemerintah Terapkan PPKM Darurat Sudah Tepat?

Langkah Pemerintah Terapkan PPKM Darurat Sudah Tepat?

Tim detikcom - detikFinance
Selasa, 06 Jul 2021 14:33 WIB
Jumlah titik penyekatan di wilayah Jakarta dan sekitarnya selama PPKM Darurat bertambah. Saat ini ada 72 titik.
Foto: Agung Pambudhy

Penyemprotan disinfektan juga dilakukan di lokasi produksi beserta fasilitas umum seperti kantin, toilet, musholla, locker, koperasi, mesin ATM, dsb setiap dua jam sekali.

Bahkan, sejak bulan Maret tahun lalu, Sampoerna juga telah menerapkan standar karantina produk selama minimal lima hari sebelum produk tersebut dikirimkan ke jalur distribusi.

Standar waktu karantina produk tersebut hampir dua kali lipat daripada standar waktu yang disarankan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Pusat Pengendalian Penyakit Eropa (European CDC) yang menyatakan bahwa COVID-19 bertahan selama 3 (tiga) hari di media plastik dan bertahan kurang dari 1 (satu) hari di media karton/kertas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Harijanto menyatakan bahwa langkah pemerintah untuk menerapkan PPKM Darurat sudah tepat. Untuk itu Harijanto juga meminta agar masyarakat berkomitmen untuk menjalankan aktivitas dengan disiplin tinggi dengan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini untuk mencegah sistem kesehatan kolaps karena banyaknya kasus positif Covid-19


(fdl/fdl)

Hide Ads