Siap-siap! KPPU Usut Harga Obat-Tabung Oksigen yang Meroket

Siap-siap! KPPU Usut Harga Obat-Tabung Oksigen yang Meroket

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 07 Jul 2021 16:04 WIB
KPPU
Foto: Herdi Alif Al Hikam detikcom
Jakarta -

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk membawa persoalan tingginya harga obat terapi COVID-19 dan alat kesehatan seperti tabung oksigen ke ranah penegakan hukum. Dalam penegakan hukum ini, KPPU akan memanggil sejumlah pelaku usaha yang terlibat.

"Memang kalau dilihat tidak merata hasil kesimpulannya baik untuk alat kesehatan maupun obat. Namun demikian bisa sampaikan ini informasi terbaru dari KPPU, saya baru selesai rapat komisi, dan kami memutuskan untuk bahan obat dan tabung oksigen, alat kesehatan terkait dengan COVID kami memutuskan untuk memasukkan ini dalam proses pemeriksaan dalam ranah penegakan hukum," kata Wakil Ketua KPPU Guntur Saragih dalam konferensi pers, Rabu (7/7/2021).

Guntur menjelaskan, persoalan harga akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan melalui pemanggilan. Langkah tersebut untuk mengungkap penyebab tingginya harga obat hingga tabung oksigen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini untuk memastikan apakah perbedaan disparitas harga disebabkan oleh memang permintaan yang begitu tinggi yang tidak mampu disuplai oleh produksi yang ada, atau memang ada pelanggaran persaingan usaha di dalamnya, baik ditingkat produsen maupun di tingkat supplier maupun ditingkat distribusi," lanjutnya.

Dia menambahkan, persoalan harga ini akan terjawab melalui penegakan hukum. Pihak-pihak yang akan dipanggil bisa dari produsen hingga distributor.

ADVERTISEMENT

"Yang pasti indikasinya salah satunya harga yang begitu tinggi, walaupun nanti penegakan hukum nanti yang menjawab. Siapa yang dipanggil tentu pihak-pihak bisa jadi dari produsen sampai kepada saluran distribusinya," katanya.

"Terkait kapan, segera, setelah diputuskan kami melakukan proses itu dan tentunya saja tata cara dan urutan itu nanti investigator yang akan melakukan prosesnya untuk mendapatkan bukti untuk masuk ke penegakan hukum," ujarnya.

Tambahnya, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran maka berlaku ketentuan peraturan pemerintah (PP) yang baru turunan Undang-undang Cipta Kerja.

"Denda maksimum yang bisa diberikan KPPU berdasarkan PP maksimum 10% dari sales di pasar bersangkutan, atau 50% dari keuntungan dari pasar bersangkutan," ujarnya.

Simak video 'Bukan Ditimbun, Ini 4 Sebab Oksigen Langka di Pasaran':

[Gambas:Video 20detik]



(acd/ara)

Hide Ads