Masyarakat DKI Jakarta diminta ikut mendukung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Ajakan itu juga berlaku kepada karyawan.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pelanggaran ketentuan PPKM Darurat bisa dilaporkan melalui aplikasi JAKI. Dia memastikan identitas pelapor perusahaan yang melanggar akan dirahasiakan.
"Identitasnya kami rahasiakan, kami jamin kerahasiaan dari pelapor itu," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (6/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemprov DKI akan mencabut izin perusahaan yang memecat karyawan pelapor pelanggaran PPKM Darurat.
"Nanti kita beri sanksi kepada perusahaannya, perusahaannya milih mau pecat karyawannya atau malah kita cabut izin usahanya. Pemilik daripada perusahaan untuk bisa patuh taat melaksanakan PPKM Darurat. Jangan sembunyi-sembunyi, jangan diam-diam kami pastikan akan mengetahui dan menemukannya. Dan kami akan menindak tegas," lanjut Riza.
Nantinya petugas akan turun ke lapangan dan mengecek kebenaran laporan tersebut. Riza mengatakan penindakan akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran.
"Pasti kami akan memberi sanksi tegas teguran, sanksi penutupan sementara bahkan sanksi pencabutan izin. Bahkan bisa dilakukan sanksi pidana," ujarnya.