Diskriminasi Penjualan Tiket Umrah, Garuda Didenda Rp 1 M

Diskriminasi Penjualan Tiket Umrah, Garuda Didenda Rp 1 M

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 08 Jul 2021 17:25 WIB
Infografis tawaran pensiun dini untuk karyawan Garuda Indonesia
Foto: Infografis detikcom/M Fakhry Arrizal
Jakarta -

PT Garuda Indonesia (Persero) dijatuhi denda Rp 1 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Garuda dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan praktik diskriminasi penjualan tiket umrah.

Dalam keterangannya KPPU, Kamis (8/7/2021), Garuda melanggar Pasal 19 huruf d UU No.5/1999. Maskapai pelat merah ini disebut menutup akses saluran distribusi penjualan langsung tiket umrah ke berbagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Garuda hanya menjual tiket pesawat untuk umrah hanya kepada 6 PPIU saja yang disebut sebagai wholesaler. PPIU yang ditunjuk oleh Garuda hanya PT. Smart Umrah (Kanomas Arci Wisata), PT. Maktour (Makassar Toraja Tour), PT. NRA (Nur Rima Al-Waali Tour), PT. Wahana Mitra Usaha (Wahana), PT. Aero Globe Indonesia, dan PT. Pesona Mozaik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPPU menilai bahwa tindakan Garuda yang menunjuk keenam PPIU sebagai wholesaler tanpa melalui proses penunjukan yang dilakukan secara terbuka dan transparan, tidak didasarkan pada persyaratan dan pertimbangan yang jelas dan terukur. KPPU menilai ada 301 PPIU yang tidak mendapatkan akses membeli tiket Garuda.

"Hal itu membuktikan adanya praktik diskriminasi GIAA terhadap setidaknya 301 PPIU potensial dalam mendapatkan akses yang sama dalam hal pembukuan dan atau pembelian tiket rute Middle East Area ("MEA") milik GIAA untuk tujuan umrah," bunyi keterangan KPPU yang dikutip detikcom.

ADVERTISEMENT

Garuda sebenarnya sempat mengajukan perubahan perilaku pada September 2020 pada Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan. Penjualan tiket umrah dilakukan terbuka kepada seluruh PPIU.

Namun, belakangan KPPU menyatakan Garuda tidak sepenuhnya melaksanakan pakta integritas perubahan perilaku yang diberikan. Maka dari itu proses persidangan kembali dilanjutkan dan membuahkan keputusan berupa sanksi kepada Garuda.

"Menimbang berbagai fakta, penilaian, analisa, dan kesimpulan di atas, Majelis Komisi menyatakan bahwa Garuda Indonesia terbukti melanggar pasal 19 huruf d UU No. 5/1999, dan menjatuhkan hukuman berupa denda administratif sebesar Rp 1.000.000.000," bunyi keterangan KPPU.

Denda tersebut wajib dibayar selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila terlambat melakukan pembayaran denda, Garuda dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% per bulan dari nilai denda.




(hal/das)

Hide Ads