Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempercepat penerbitan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk para pekerja sektor esensial, sektor krikal dan perorangan dengan kebutuhan mendesak. Percepatan itu dengan melakukan sertifikasi elektronik (Certification Authority) terhadap output izin dan nonizin.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengungkapkan STRP dilengkapi dengan QR Code dan Tanda Tangan Elektronik yang dapat digunakan sebagai identifikasi perizinan STRP kepada petugas, anggota TNI/Polri dan Pemerintah Daerah di lapangan. Dengan begitu pertukaran informasi data pekerja akan efisien dan aman.
"Petugas Gabungan di Lapangan dapat melakukan otentifikasi perizinan STRP secara mudah melalui Scan QR Code yang tertera dalam STRP dengan perangkat telekomunikasi elektronik/ Handphone Petugas," ujar Benni, dalam keterangannya, Kamis (8/7/2021)
Lebih lanjut, Benni menerangkan tujuan dari kebijakan STRP, untuk mengendalikan mobilitas penduduk di Jakarta agar berjalan sesuai dengan ketentuan perundangan serta memudahkan petugas gabungan dalam mengidentifikasi warga yang diperbolehkan melakukan mobilitas atau berkegiatan selama masa PPKM Darurat.
"Pemerintah telah menyerukan kepada masyarakat untuk berkegiatan di rumah, tidak dianjurkan melakukan aktivitas luar rumah maupun pergerakan lintas wilayah termasuk keluar masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta, kecuali untuk kegiatan pada sektor esensial, kritikal dan perorangan dengan kebutuhan mendesak sesuai peraturan perundangan," ungkapnya.
Benni mengimbau jika akan mengajukan STRP disarankan agar pemohon mempelajari terlebih dahulu prosedur dan mekanisme STRP serta mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Bagi yang memerlukan STRP dapat mulai mengajukan permohonan dengan login ke website JakEVO (jakevo.jakarta.go.id), bagi pemohon yang belum memiliki akun jakEVO harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran akun.
"Pengajuan STRP dapat dilakukan pada pukul 07.30 s.d. 21.00 WIB. Jika pemohon mengajukan STRP melewati pukul 21.00 maka akan diproses petugas pada keesokan harinya. Sementara, khusus STRP Perorangan kategori keperluan mendesak dapat mengajukan permohonan mulai pukul 00.00 s.d. 24.00 WIB.
STRP diterbitkan paling lama 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Pembuatan STRP tidak dipungut biaya retribusi atau gratis," kata Benni
Kemudian, setelah mendaftarkan permohonan STRP Benni menghimbau bagi pemohon untuk melakukan pengecekan secara berkala permohonan STRP pada website jakevo.jakarta.go.id.
Caranya dengan pilih menu "STRP" pada halaman depan (menu pop-up) dengan memasukkan NIK dan Nomor HP Pemohon. Pemohon dapat langsung mencetak/mengunduh STRP atau Surat Penolakan STRP pada menu tersebut.
(zlf/zlf)