Sertifikat Vaksin COVID-19 Bisa Dipakai Buat Apa Saja?

Sertifikat Vaksin COVID-19 Bisa Dipakai Buat Apa Saja?

Tim detikcom - detikFinance
Kamis, 08 Jul 2021 20:10 WIB
Unrecognisable person in car giving on border control passport and certificate of covid-19 vaccination.
Ilustrasi/Foto: Getty Images/ArtistGNDphotography
Jakarta -

Sertifikat vaksin COVID-19 akan diterima seseorang yang sudah melaksanakan vaksinasi, baik dosis pertama maupun dosis kedua. Sertifikat tersebut bisa digunakan untuk apa saja?

Menurut juru bicara vaksinasi Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi, sertifikat vaksin COVID-19 akan diperlukan jika sewaktu-waktu dijadikan syarat perjalanan sebagaimana yang berlaku di masa PPKM Darurat.

"Kalau nanti ada aturan perjalanan harus sudah vaksin, tentunya itu akan diperlukan," kata dr Nadia saat dihubungi detikcom, Sabtu (27/3/2021) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di masa PPKM Darurat ini sertifikat vaksin COVID-19 dipakai sebagai syarat untuk melakukan perjalanan. Setiap masyarakat yang bepergian diwajibkan untuk melampirkannya. Aturan tersebut berlaku pada 3 hingga 20 Juli 2021.

"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama)," tulis ketentuan tersebut seperti yang dilihat detikcom, Kamis (1/7/2021) lalu.

ADVERTISEMENT

Melihat kegunaan sertifikat vaksin dipakai untuk apa saja, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyiapkan sertifikat vaksin COVID-19 dan juga PCR dalam bentuk digital. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir pemalsuan sertifikat.

"Karena seperti yang kita ketahui, yang sifatnya kertas banyak sekali pemalsuannya. Baik itu laporan PCR dan yang kita takuti juga nanti sertifikat vaksinasi juga bisa dipalsukan," kata Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers, Minggu (4/7/2021) lalu.

Selain itu, sertifikat vaksin dipakai untuk apa saja?

Dalam konferensi pers virtual pada Jumat (19/3/2021) lalu, Menkes juga berencana menggunakan sertifikat vaksin COVID-19 integrasi ke standar protokol kesehatan yang baru. Dia menjelaskan Centers for Disease Control and Prevention (CDC) AS sudah melonggarkan secara terstruktur dan sistematis kegiatan-kegiatan.

Sertifikat vaksin ini rencananya dijadikan sebagai syarat baru untuk bisa menghadiri atau menyelenggarakan acara-acara besar, seperti acara keagamaan dan konser.

"Misalnya acara keagamaan, pertemuan keluarga, makan bersama sudah dikeluarkan dengan guideline yang besar, lalu acara konser yang berbasis sertifikat vaksinasi ini," kata dia dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/3/2021) lalu.

(toy/ara)

Hide Ads