Pintu Stasiun Disekat Mulai Senin, Penumpang KRL Wajib Punya STRP

Pintu Stasiun Disekat Mulai Senin, Penumpang KRL Wajib Punya STRP

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 09 Jul 2021 12:53 WIB
Pemerintah telah menerapkan PPKM darurat mulai dari 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Suasana di stasiun Bekasi pun terpantau sepi.
Ilustrasi/Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Pintu stasiun atau gate KRL akan disekat mulai Senin besok (12/6/2021). Sebab, penumpang yang boleh naik KRL ialah mereka yang berasal dari sektor esensial dan kritikal.

Untuk naik KRL, penumpang mesti menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan pemerintah daerah sebagai syarat.

"Jadi kita sudah melakukan koordinasi dengan para operator dan pemda setempat bahwa akan diadakan penyekatan sebelum masuk ke gate in, apakah itu di pintu stasiun atau di dalam stasiun,"kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri dalam konferensi pers, Jumat (9/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi yang pasti sebelum masuk gate ini akan ada penyekatan dan diperiksa, tadi apakah itu STRP atau surat keterangan dari pemda setempat, atau surat dari kantor yang tadi disampaikan pimpinan kantor dengan tanda tangan basah atau pejabat-pejabat yang terkait dalam sektor tempat bekerjanya," sambungnya.

Dia mengatakan, ketentuan STRP ini berlaku mulai Senin. Pemerintah, lanjutnya, punya waktu untuk sosialisasi kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Bahwa mulai hari Senin nanti kalau memang tidak perlu melakukan pergerakan atau tidak masuk dalam keperluan yang rutin esensial dan kritikal sebaiknya tidak melakukan pergerakan karena tidak boleh naik ke KRL," ujarnya.

Ia juga berpesan, kalau bisa pekerja melakukan pergerakan bukan saat jam-jam sibuk.

"Dan kalaupun masuk ke dalam yang kritikal, yang perlu melakukan pergerakan saya minta mohon untuk bisa dilakukan pada saat jangan jam pagi atau sore," katanya.

Lihat Video: Mulai 12 Juli, Naik KRL Wajib Punya STRP atau Surat Tugas

[Gambas:Video 20detik]




(acd/eds)

Hide Ads