Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, ada 15 Daerah di luar Jawa dan Bali yang harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Ke-15 daerah non Jawa-Bali tersebut diantaranya, Tanjung Pinang, Singkawang, Padang, Padang Panjang, Bukit Tinggi, Kota Balikpapan, Bontang, Bandar Lampung, Pontianak, Manokwari, Sorong, Mataram, Medan dan Batam. Bukan tanpa alasan, terdapat beberapa parameter yang mengacu pada keputusan diberlakukan PPKM Darurat.
Dia mengatakan, berdasarkan hasil secara nasional, konfirmasi harian tetap mengalami kenaikan meskipun telah diberlakukan PPKM Darurat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari asesmen yang ada secara nasional, konfirmasi harian ada kenaikan 43,97% dan dari segi kematian naik 56% dan rawat inap naik 13%. Kasus aktif secara nasional sebesar 359.455 kasus dengan kontribusi non Jawa-Bali 23,02%," kata Airlangga dalam konferensi pers, Jumat (9/7/2021).
Selain itu, pihaknya menemukan berdasarkan data di kabupaten/kota luar Jawa-Bali terus mengalami peningkatan. Kemudian, dilihat dari Bad Occupancy Rate pun mengalami peningkatan dengan jumlah vaksinasi yang rendah.
"Dan kita lihat beberapa BOR meningkat walaupun di luar Jawa-Bali rata-rata alokasi rumah sakit antara 10-20% jadi masih di bawah angka yang diminta Pak Menkes 40%. Sehingga tentunya BOR-nya ada yang tinggi di Lampung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat dan Sumatera Barat," ujarnya.
Kemudian, menimbang adanya varian delta maka pihaknya menganalisa ada 23 Kab/Kota di luar Jawa-Bali, 19 diantaranya memiliki BOR di atas 65% dan vaksinasi relatif di bawah 50%.
"Dilihat berdasarkan parameter untuk PPKM darurat di aman level asesmen di level 4, BOR nya di atas 65% dan kasus naik signifikan dan capaian vaksinasi kurang dari 50% maka pemerintah mendorong beberapa daerah untuk diberlakukan PPKM darurat," pungkasnya.