Aturan Main WFO Sektor Esensial-Kritikal saat PPKM Darurat Direvisi

Terpopuler Sepekan

Aturan Main WFO Sektor Esensial-Kritikal saat PPKM Darurat Direvisi

Siti Fatimah - detikFinance
Sabtu, 10 Jul 2021 07:30 WIB
Petugas PT Pos Indonesia melintasi di kawasan Kebon Kacang, Jakarta, Jumat (9/7/2021). Polda Metro Jaya mencatat selama penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali mobilitas warga di Ibu Kota mengalami penurunan lebih dari 50 persen dari kondisi biasanya. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merevisi aturan pembatasan kegiatan sektor esensial dan kritikal. Aturan tersebut tercantum dalam Inmendagri tentang Perubahan Kedua Instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Jawa-Bali.

Aturan tersebut berlaku sejak Jumat, 9 Juli sampai 20 Juli 2021. Berikut rincian perubahan aturan tersebut:

Diktum Ketiga Diubah

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

I. Huruf c angka 1) dan angka 3) sehingga menjadi pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1) Esensial seperti:

a. keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)
b. pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
c. teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
d. perhotelan non penanganan karantina, dan
e. industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI)

ADVERTISEMENT

Dapat Beroperasi dengan Ketentuan:

1. untuk huruf a dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima) persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,
2. untuk huruf b sampai dengan huruf d dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen staf, dan,
3. untuk huruf e dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 (sepuluh) persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,

2) Kritikal seperti:

a. kesehatan;
b. keamanan dan ketertiban masyarakat:
c. penanganan bencana,
d. energi,
e. logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat,
f. makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan,
g. pupuk dan petrokimia,
h. semen dan bahan bangunan,
i. obyek vital nasional,
j. proyek strategis nasional,
k. konstruksi (infrastruktur publik):
l. utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)

Dapat Beroperasi dengan Ketentuan:

1. untuk huruf a dan huruf b dapat beroperasi 100% (seratus) persen staf tanpa ada pengecualian; dan

2. untuk huruf c sampai dengan huruf l dapat beroperasi 100% (seratus) persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima) persen staf.

Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus) persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.


Hide Ads