Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merevisi aturan pembatasan kegiatan sektor esensial dan kritikal. Aturan tersebut tercantum dalam Inmendagri tentang Perubahan Kedua Instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Jawa-Bali.
Aturan tersebut berlaku sejak Jumat, 9 Juli sampai 20 Juli 2021. Berikut rincian perubahan aturan tersebut:
Diktum Ketiga Diubah
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
I. Huruf c angka 1) dan angka 3) sehingga menjadi pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1) Esensial seperti:
a. keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)
b. pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
c. teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
d. perhotelan non penanganan karantina, dan
e. industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI)
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Darurat Luar Jawa-Bali |
Dapat Beroperasi dengan Ketentuan:
1. untuk huruf a dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima) persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,
2. untuk huruf b sampai dengan huruf d dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen staf, dan,
3. untuk huruf e dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 (sepuluh) persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,