8 Lokasi yang Layani Vaksinasi COVID-19 Berbayar

8 Lokasi yang Layani Vaksinasi COVID-19 Berbayar

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 12 Jul 2021 07:00 WIB
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit tinjau pelaksanaan vaksinasi COVID-19 massal di Jakarta.
8 Lokasi yang Layani Vaksinasi COVID-19 Berbayar

Seperti dikutip dari CNBC Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif vaksin individu melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharma.

Dalam keputusan ini, tarif pembelian vaksin ditetapkan sebesar Rp 321.660 per dosis. Sementara, jika dua kali suntik maka membutuhkan dua dosis.

Kemudian tarif maksimal pelayanan vaksinasi ditetapkan pemerintah sebesar Rp 117.910 per dosis. Artinya untuk menyelesaikan tahapan vaksinasi harus melakukan dua kali penyuntikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan tarif tersebut maka setiap masyarakat yang ingin melakukan vaksin individu harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 879.140 untuk menyelesaikan tahapan vaksinasinya.

Biaya tersebut terdiri dari harga vaksin Rp 643.320 untuk dua dosis dan tarif vaksinasi Rp 235.820 untuk dua kali penyuntikan.

ADVERTISEMENT

Dalam aturan itu disebutkan, tarif vaksin dan vaksinasi adalah batas tertinggi yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat/swasta. Harga tersebut juga sudah termasuk keuntungan 20% untuk pembelian vaksin dan keuntungan 15% untuk tarif maksimal pelayanan vaksinasi.


(acd/fdl)

Hide Ads