Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membahas RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Wakil Ketua Pansus Otsus Papua, Yan Permenas Mandenas, menjelaskan hasil kerja Panja kepada Pansus ada beberapa perubahan dan penambahan dalam DIM. Salah satunya, Panja menetapkan alokasi anggaran untuk pendidikan sebesar 30% dan kesehatan 20%.
"Poin 12 terhadap pasal 34 diberikan tambahan penjelasan terhadap ayat 3 huruf e angka 2 minimal persentase alokasi dana otonomi khusus untuk pendidikan 30% untuk kesehatan 20% yang teknisnya pelaksanaannya diatur oleh peraturan pemerintah," jelas Yan Permenas, dalam Raker Pansus Otsus Papua, Senin (12/7/2021).
Alokasi dana pendidikan dan kesehatan dalam RUU Otonomi Khusus Papua memang menjadi sorotan. Dikutip dari laman DPR, Anggota Pansus Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPR RI Guspardi Gaus mengungkap realisasi anggaran pendidikan saat ini tidak sampai 5%.
"Contohnya, dikatakan dalam UU Otsus bahwa anggaran pendidikan seharusnya dialokasikan 30%, ternyata dalam realisasinya tidak sampai 5%. Padahal yang diatur dalam UU Otsus Papua sudah melebihi dari Undang-Undang Dasar," kata Gaus.
Menurutnya pendidikan menjadi faktor yang sangat penting untuk menjadi pondasi dalam mengejar percepatan pertumbuhan sebuah daerah. Kemudian, alokasi anggaran kesehatan sebelumnya dalam UU Otsus Papua dialokasikannya hanya 17%, kini direvisi menjadi 20%.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
(ara/ara)