Ekspor Benih Lobster Dilarang, tapi Masih Boleh Ditangkap, Loh Kok?

Ekspor Benih Lobster Dilarang, tapi Masih Boleh Ditangkap, Loh Kok?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 13 Jul 2021 11:59 WIB
30 Ribu Benih Lobster Selundupan Dilepas Kembali ke Kampung Susi
Foto: Dok. KKP
Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan telah resmi melarang ekspor benih lobster, setelah sebelumnya keran ekspor dibuka dan menjadi ladang korupsi. Pelarangan ekspor ini dilandasi lewat Peraturan Menteri KKP no 17 tahun 2021.

Meski begitu, pemerintah masih memperbolehkan penangkapan benih lobster. Dirjen Perikanan Tangkap M. Zaini menyatakan benih lobster boleh ditangkap hanya untuk dibudidayakan ataupun untuk urusan penelitian, pengembangan, dan riset.

"Di zaman bu Susi dilarang untuk apapun, tidak boleh sama sekali, baik penelitian budidaya dan lain sebagainya. Tapi sekarang, benih-benih ini tidak boleh diperdagangkan untuk ekspor, boleh ditangkap hanya untuk kepentingan riset dan budidaya," kata Zaini dalam acara Bincang Bahari KKP, Selasa (13/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Zaini mengatakan penangkapan benih lobster diatur sangat ketat. Benih lobster cuma boleh ditangkap oleh nelayan kecil dengan kapal di bawah 5 GT.

Nelayannya pun tidak sembarangan, wajib memiliki nomor induk berusaha alias NIB. Nantinya, para nelayan juga harus mencari mitra pembudidaya.

ADVERTISEMENT

"Siapa yang boleh menangkap? Hanya nelayan kecil, artinya tidak boleh tangkap benih lobster di atas 5 GT, kemudian persyaratan lainnya juga harus terdaftar di Dinas Kelautan Perikanan memiliki NIB," ungkap Zaini.

Saat ini, Ditjen Perikanan Tangkap sedang menyusun beberapa aturan tambahan berupa kuota maksimal hingga area penangkapannya. Zaini mengatakan hal ini akan ditentukan pihaknya dengan Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas KAJISKAN).

Di sisi lain, meskipun tidak boleh diekspor, benih lobster masih diizinkan untuk dipindahkan selama masih di dalam wilayah Indonesia. Menurut Dirjen Perikanan Budidaya TB Haeru Rahayu, hal itu diizinkan untuk urusan riset dan litbang.

"Benih dapat dilalulintaskan untuk pendidikan penelitian, pengkajian, pengembangan, dan atau penerapan di wilayah Indonesia. Ini harus dilengkapi dengan dokumen sebagaimana surat asal benih lobster," ungkap Haeru.




(hal/das)

Hide Ads