Trenggono Larang Ekspor Benur, Akademisi: Ini Jalan yang Benar

Trenggono Larang Ekspor Benur, Akademisi: Ini Jalan yang Benar

Jihaan Khoirunnisaa - detikFinance
Selasa, 13 Jul 2021 20:09 WIB
Trenggono Larang Ekspor Benur, Akademisi: Ini Jalan yang Benar
Foto: Dok. KKP

Namun, ada beberapa poin yang ia soroti dan perlu ditindaklanjuti oleh unit teknis KKP dalam mengimplementasikan Permen tersebut di tengah masyarakat. Pertama, perlunya membangun kawasan konservasi khusus lobster sebagai upaya menjaga kelestarian lobster yang dimiliki.

Kemudian penguatan pengawasan diperlukan bukan hanya pada aktivitas yang kaitannya dengan BBL, tapi juga lobster secara keseluruhan. Yudi berharap dengan adanya Permen ini tidak ada lagi aktivitas ilegal terkait benur maupun lobster.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mudah-mudahan sih bisa zero percent kegiatan ilegal ekspor. Kita ingin melihat dalam satu dua tahun ke depan ketika Permen ini benar-benar dilaksanakan apakah memang bisa benar-benar menyetop kegiatan ilegal benur tersebut," katanya.

Implementasi kebijakan ini juga diharapkan dapat dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah masyarakat, terutama masyarakat di wilayah pesisir. Sekaligus mendorong pemerataan kesejahteraan hingga keberlanjutan ekosistem.

ADVERTISEMENT

"Terkait dengan Permen ini, saya yakin ini akan menjadi sebuah legacy bagi Pak Menteri. Nanti tinggal kita lihat apakah legacy ini akan memberikan nilai positif atau sebaliknya," tuturnya.

Di sisi lain, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Lobster Indonesia (GPLI), Gunawan Suherman menilai terbitnya Permen KP 17/2021 merupakan bentuk komitmen Menteri KP dalam mendukung budidaya lobster dalam negeri. Permen tersebut dinilainya memberi kepastian hukum bagi para pembudidaya dalam melaksanakan kegiatan.

"Menurut kami dari GPLI, ini Permen KP harta karun. Karena selama ini harta karun ini melimpah di Indonesia. Sekarang bagaimana caranya melakukan peningkatan nilai budidaya itu untuk masyarakat. Saya rasa kita bisa mengembangkan budidaya, walau kita dikatakan tertinggal 4 tahun 5 tahun. Kalau ada kemauan saya rasa bisa," tegasnya.

Dirjen Perikanan Budidaya KKP Tb Haeru Rahayu menambahkan petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan Permen KP 17/2021 yang nanti akan menjadi pedoman masyarakat dalam menjalankan kegiatan budidaya, sudah pada tahap finalisasi. Diungkapkannya, melalui Permen tersebut Kementerian Kelautan dan Perikanan semakin mempermudah masyarakat dalam menjalankan kegiatan budidaya lobster, baik untuk skala mikro, kecil menengah, maupun skala besar.

"Untuk Juknis yang menjadi pegangan teman-teman di lapangan, hari ini kita akan plenokan tuntas dan akan kita masukkan ke Biro Hukum. Mudah-mudahan minggu depan kita sudah clear and clean dan sudah bisa operasional," terangnya.

Plt. Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Hendra Yusran Siry menambahkan kawasan konservasi khusus lobster memungkinkan untuk dibangun. Sebelumnya pihaknya juga sudah mengusulkan kawasan konservasi untuk kawasan karbon biru yang menyasar 15 lokasi.

"Bisa saja di RZWP3K-nya dimunculkan zonanya kawasan konservasi, cuma sekali lagi kita tidak membagi dalam jenis spesies. Tapi ini memungkinkan sebagai pelabelan sebagaimana kita membuat Taman Kima di Berau. Itu bisa saja," pungkasnya.


(akd/hns)

Hide Ads