Mal Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur ditutup sementara selama pelaksanaan PPKM Darurat. Akibatnya, sejumlah pedagang ponsel tumpah di depan mal tersebut.
Salah satu teknisi perbaikan handphone mengatakan, dirinya tetap harus membayar sewa dan listrik meski mal tutup sementara. Teknisi yang tak ingin disebutkan namanya itu memiliki biaya sewa mencapai Rp 11 juta per tahun untuk dua toko yang ditempatinya dan biaya listrik sekitar Rp 4,8 juta.
Belum ditambah dengan biaya denda mencapai 20%. "Orang kita nggak buka toko tapi disuruh bayar. (Kalau buka pun) yang datang jarang. Kita mau masuk ambil barang harus udah bayar listrik," ungkapnya kepada detikcom, Rabu (14/7/2021).
"Berat, kalau saya bawa badan sendiri enak, ini kan ada anak istri nunggu di rumah. Rasanya gimana, anak nangis belum makan apa-apa. Kita begini juga karena ada tanggung jawab," sambungnya.
Menanggapi hal tersebut, General Manager PGC Akub Sudarsa mengatakan, mengenai biaya listrik pihaknya memang tak memberikan keringanan. Menurutnya, pengelola pun belum mendapat keringanan dari PLN sehingga jalan tersebut ditempuh untuk mempertahankan kondisi mal.
"Kalau soal listrik tentu nggak ada keringanan ya, karena listrik itu apa yang dipakai. Karena kami kan juga nggak dapat keringanan dari PLN, kecuali PLN kasih diskon 50%, kami kasih diskon juga lah ke tenan kami 50%. Tapi kalau tidak ada siapa yang mau nombokin," jelas Akub saat dihubungi wartawan.
Kemudian, beberapa teknisi pun tidak bisa masuk ke dalam gedung untuk membawa alat-alat service handphone. Pihak pengelola mensyaratkan harus sudah membayar sebagian tunggakan atau biaya listrik.
"Pengalaman kita, mereka penyewa mungkin punya tunggakan begitu suasana seperti ini oleh oknum dimanfaatkan untuk ambil barang lalu tidak kembali. Makanya kami untuk menjaring, minimal nggak usah full lah, 50% atau berapa paling tidak untuk cover biaya listrik, tutup tidak tutup kan listrik tetap bayar," imbuhnya.
Lebih lanjut, perihal sewa atau pun iuran tenan bagi pengelola mal, Akub tak menerangkan ada keringanan atau tidak. Yang pasti, kata dia, saat ini pihaknya belum mengeluarkan kebijakan terbaru.
"Tapi kalau sewa ataupun iuran pengelolaan, saat ini kami belum keluarkan kebijakan apa-apa. Tentunya hal tersebut harus lewati proses dialog dan lain-lain," ujarnya.
Pihaknya pun tak dapat melarang kegiatan yang dilakukan oleh para teknisi yang bekerja di PGC. Menurutnya, jika melanggar aturan PPKM Darurat maka yang memiliki kewenangan untuk mengatur adalah pihak lain.
"Mereka tuntutan kebutuhan punya anak istri segalanya. Kami tidak bisa melarang. Kalau itu melanggar aturan segalanya, itu tupoksinya pihak terkait lah entah Satpol PP, Dishub, Kepolisian. Apalagi kalau mereka langgar PPKM yang jelas kami dari mal tidak memfasilitasi apa pun melainkan hanya melihat dari segi kemanusiaannya aja," pungkasnya.
(eds/eds)