DPR mendorong pemerintah agar target konsolidasi fiskal pada 2023 dapat terealisasi di tengah ketidakpastian imbas pandemi. Salah satu konsolidasi fiskal yang harus dilakukan pada 2023 ialah mengembalikan defisit anggaran ke angka maksimal 3% Pendapatan Domestik Bruto (PDB).
"DPR akan terus mendorong melalui fungsi konstitusionalnya agar pengelolaan fiskal pemerintah dapat dikelola secara prudent dan sustainable, serta melakukan berbagai upaya dalam mencapai konsolidasi fiskal yang optimal pada 2023," kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam pidato Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Kelima Tahun Sidang 2020-2021, Kamis (15/7/2021).
Konsolidasi fiskal yang ditargetkan terwujud pada 2023 merupakan langkah yang diperlukan untuk menjaga keseimbangan countercyclical dan pengendalian risiko dalam pengelolaan perekonomian nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, salah satu gambaran konsolidasi fiskal yang harus dilakukan pada 2023 adalah mengembalikan defisit anggaran ke angka maksimal 3% PDB. Upaya konsolidasi fiskal mencakup langkah yang diperlukan untuk menambah penerimaan negara serta penataan ulang belanja dan pembiayaan.
Penanganan pandemi COVID-19 telah memberikan perluasan ruang fiskal bagi pemerintah melalui Perpres Nomor 54 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 74 Tahun 2020, berupa pelebaran defisit anggaran seiring kebutuhan beragam program stimulus fiskal.
Pada masa sidang kelima 2020-2021, lanjut Puan, DPR melalui Alat Kelengkapan Dewan telah selesai membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2022.
"KEM PPKF 2022 disusun di tengah situasi ketidakpastian yang disebabkan oleh pandemi COVID-19. Oleh karena itu diperlukan berbagai antisipasi fiskal pada APBN Tahun Anggaran 2022," ujarnya.
Bersama pemerintah, DPR telah telah menyepakati perkiraan pertumbuhan ekonomi pada 2022 di kisaran 5,2-5,8%. Selain itu, telah disepakati pula postur RAPBN 2022 adalah sebagai berikut:
- Pendapatan negara berada pada kisaran 10,18-10,44% terhadap PDB
- Belanja negara pada rentang 14,69-15,30% terhadap PDB
- defisit pada 2022 diharapkan berada di kisaran 4,51-4,85% terhadap PDB