Putra Presiden ke-2 RI Soeharto, Bambang Trihatmodjo kekeh menolak penagihan utang penyelenggaraan SEA Games 1997 sebesar Rp 60,2 miliar. Pihak Bambang menyatakan utang itu sebetulnya bukan tanggung jawabnya.
Pengacara Bambang, Prisma Wardhana menyatakan utang itu seharusnya tidak menjadi tanggung jawab Bambang. Menurutnya, yang bertanggungjawab atas piutang negara yang jumlahnya ada Rp 60 miliar adalah PT Tata Insani Mukti (TIM), perusahaan swasta konsorsium SEA-Games.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun menegaskan tetap mengejar utang tersebut, yang terdiri dari piutang Rp 54,7 miliar dan biaya administrasi Rp 5,4 miliar.
"Kalau Bambang posisinya masih sama, artinya memang tagihan pemerintah kepada yang bersangkutan masih seperti itu," kata Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban dalam konferensi pers Kenaikan Nilai Aset Tetap Pada LKPP 2020, kemarin Jumat (16/7/2021).
Pihak Bambang pun telah menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Bambang Trihatmodjo tidak terima diminta membayar utang Rp 60 miliar terkait pelaksanaan SEA Games 1997 karena merasa bukan yang meminjam uang itu.
Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (28/6/2021), gugatan itu terdaftar dengan nomor 153/G/2021/PTUN.JKT.
Namun, Rionald memastikan Kemenkeu tetap menganggap bahwa Bambang Trihatmodjo masih memiliki kewajiban membayar utang penyelenggaraan SEA Games.
"Pada dasarnya statusnya masih sama, yaitu pemerintah anggap bahwa kewajiban itu masih tetap ada di yang bersangkutan," tambahnya.
Penjelasan Pengacara Bambang Trihatmodjo di halaman selanjutnya.
(toy/fdl)