Anak usaha Lapindo Brantas Inc (LBI), yaitu PT Lapindo Minarak Jaya (LMJ) mengirim surat ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Mereka menanyakan mengenai kewajiban pelunasan utang kepada negara.
Perusahaan konglomerasi Bakrie itu memperoleh pinjaman Rp 781,68 miliar pada Maret 2007. Namun utang yang ditarik dari pemerintah (dana talangan) sebesar Rp 773,8 miliar.
"Memang yang bersangkutan itu sudah kirim surat terkait dengan bagaimana mereka melunasi kewajibannya. Nah, ini soal nilai, kami sudah membalas bahwa menurut kami adalah nilai yang sudah dibebankan kepada pemerintah itulah yang seyogyanya menjadi tanggung jawab," kata Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban dalam konferensi pers Kenaikan Nilai Aset Tetap Pada LKPP 2020, kemarin Jumat (16/7/2021).
Baca juga: Progres Terkini Perburuan Utang Lapindo |
Namun, Rionald tak menyebutkan berapa sisa utang yang harus dibayar oleh Lapindo. Berdasarkan catatan detikcom, 5 Desember 2020, anak usaha Lapindo Brantas Inc itu baru membayar utang dana talangan pemerintah sebesar Rp 5 miliar dari total Rp 773,382 miliar. Padahal utang Lapindo kepada pemerintah sudah jatuh tempo sejak 10 Juli 2019.
"Kalau Lapindo itu memang isunya adalah bagaimana cara yang bersangkutan di sebelah sana melunasi kepada pemerintah, itu yang mereka pertanyakan kepada kami. Kalau untuk kami, kami berpendapat jumlah yang dikeluarkan oleh pemerintah itulah yang seyogyanya dilunasi kewajibannya kepada pemerintah, tentu juga ada hitung-hitungannya," tambahnya.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya harus mengembalikan uang negara sebesar Rp 1,91 triliun.
(toy/ara)