Hati-hati Rayuan Pinjol Ilegal Saat PPKM Darurat, Ini Bahayanya Kalau Terjerat!

Hati-hati Rayuan Pinjol Ilegal Saat PPKM Darurat, Ini Bahayanya Kalau Terjerat!

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 19 Jul 2021 16:40 WIB
Pinjol Ilegal
Foto: Pinjol Ilegal (Denny Pratama/detikcom)
Jakarta -

Pandemi COVID-19 merupakan masa-masa sulit untuk sejumlah kalangan masyarakat. Tak jarang, untuk bertahan hidup mereka menarik utang baik pada sanak keluarga maupun pinjaman online. Apalagi di masa PPKM Darurat ini, banyak masyarakat yang berpotensi mengalami kesulitan untuk mendapatkan penghasilan.

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira Adhinegara mengungkapkan di masa krisis seperti sekarang pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus waspada dengan praktik pinjaman online ilegal ini karena sudah masuk kategori predatory lending.

Dia menyebut dibandingkan tahun lalu, kelas menengah bawah masih memiliki simpanan dan ada pekerjaan untuk bertahan hidup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi satu tahun lebih pandemi, banyak yang menjual aset, kendaraan bahkan rumah agar besok bisa makan. Nah mereka inilah yang jadi korban empuk pinjol ilegal, yang penawarannya makin masih lewat SMS," kata dia saat dihubungi detikcom, Senin (19/7/2021).

Apalagi dalam kondisi terdesak banyak orang yang tidak membaca syarat dan ketentuan sehingga dengan mudah menyerahkan data dan identitas diri. Menurut Bhima, pinjol ilegal itu bukan saja menjerat karena bunganya tinggi, tapi juga denda keterlambatan yang sangat mencekik.

ADVERTISEMENT

Dia mengharapkan OJK dan Kepolisian bisa mencegah praktik pinjol ilegal tidak sekadar pemblokiran rekening atau aplikasi, tapi juga mempercepat proses pidana karena sudah dalam tahap meresahkan masyarakat.

Bhima mengatakan, untuk pemerintah anggaran perlindungan sosial jelas kurang karena itu butuh ditambah. "Tidak mungkin cukup Rp 300 ribu per bulan dan bantuan beras. Dihitung dari garis kemiskinan saja per Maret sudah Rp 472 ribu per kepala. Satu keluarga miskin jika ada tiga orang, minimal punya pendapatan Rp 1,4 juta aagar keluar dari kategori miskin. Maka pemerintah idealnya memberikan bantuan sosial tunai Rp 1 - Rp 1,5 juta per bulan," jelas Bhima.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyebut perlu dilakukan analisis lebih lanjut terkait dampak terhadap peningkatan jumlah pengguna pinjol ilegal di masa PPKM ini.

(kil/fdl)

Hide Ads