Ibu Hamil, Balita hingga Lansia Bisa Dapat Bansos PKH, Segini Besarannya

Ibu Hamil, Balita hingga Lansia Bisa Dapat Bansos PKH, Segini Besarannya

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 21 Jul 2021 16:44 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hadir dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI. Rapat itu membahas pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam RAPBN 2022
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan bantuan sosial khusus untuk keluarga paling rentan dan miskin. Bansos itu diberikan melalui Program Keluarga Harapan (PKH).

Bansos PKH tersebut akan disalurkan dengan target 10 juta keluarga atau setara 40 juta orang. Penyalurannya dalam periode 12 bulan dengan total anggaran Rp 28,31 triliun

"Kita semua tahu pemerintah memberikan bantalan sosial, selama ini bantalan sosial yang terus menerus dilakukan untuk 10 juta masyarakat yang paling rentan paling miskin," ucapnya dalam konferensi pers APBN KITA Juli 2021, Rabu (21/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam program ini bantuan diberikan berdasarkan anggota keluarganya. Mulai dari ibu hamil, balita, siswa SD, SMP, SMA, disabilitas hingga lansia besaran bantuannya berbeda-beda sesuai dengan komposisinya.


"Setiap keluarga diberikan berdasarkan komposisi sesuai keluarga tersebut. Apabila keluarga ini memiliki ibu hamil maka dia mendapatkan Rp 3 juta per tahun. Kalau ada balitanya Rp 3 juta per tahun, kalau ada anak SD-nya Rp 900 ribu per tahun," terangnya.

ADVERTISEMENT

Berikut rincian besaran bantuan untuk komposisi bansos PKH:
- Ibu hamil: Rp 3 juta/tahun (Rp 750 ribu/triwulan)
- Balita: Rp 3 juta/tahun (Rp 750 ribu/triwulan)
- Siswa SD: Rp 900 ribu/tahun (Rp 225 ribu/triwulan)
- Siswa SMP: Rp 1,5 juta/tahun (Rp 375 ribu/triwulan)
- Siswa SMA: Rp 2 juta/tahun (Rp 500 ribu/triwulan)
- Disabilitas: Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600 ribu/triwulan)
- Lansia: Rp 2,5 juta/tahun (Rp 600 ribu/triwulan)




(das/das)

Hide Ads