Pemerintah meminta pengusaha tidak melakukan PHK pekerja. Pasalnya, pemerintah akan mengucurkan program subsidi upah bagi 8,8 juta pekerja non esensial yang sudah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan tersebut untuk 2 bulan, masing-masing sebesar Rp 500 ribu, yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1 juta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawato menjelaskan mereka yang menerima bantuan subsidi upah ini adalah para pekerja non esensial, sudah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan, bergaji Rp 3,5 juta ke bawah per bulan.
Kemudian, lokasi tempat kerjanya masuk kategori PPKM level 4 atau kritis sehingga terpaksa dirumahkan, bukan di-PHK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi program ini untuk para pekerja demi mencegah terjadinya PHK," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers tentang perpanjangan PPKM, Rabu (21/7/2021).
Sri Mulyani menambahkan pemerintah akan mengucurkan tambahan anggaran Rp 10 triliun untuk membantu para pekerja. Sebesar Rp 8,8 triliun untuk program subsidi upah, dan Rp 1,2 triliun sisanya untuk menambah anggaran program Kartu Prakerja.
"Jadi Prakerja dari Rp 20 triliun menjadi Rp 21,2 triliun, sehingga jumlah mereka yang mendapatkan Kartu Prakerja bisa meningkat," tutur Sri Mulyani.