Syarat perjalanan selama masa PPKM level 3-4 akan mengikuti ketentuan dari Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: 15 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H Dalam Masa Pandemi Covid-19. Aturan ini berlaku mulai 21-25 Juli.
"Aturan dari Kemenhub tentang perjalanan orang dalam negeri masih mengikuti ketentuan dari SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 15 Tahun 2021 terkait dengan pembatasan masyarakat selama libur Idul Adha yang mulai berlaku pada 17 Juli sampai dengan 25 Juli 2021," jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya, dikutip Kamis (22/7/2021).
Lebih lanjut Adita menjelaskan, secara umum aturan yang dibuat mengatur syarat perjalanan baik antar kota maupun di kawasan aglomerasi. Dimana pergerakan hanya boleh dilakukan oleh masyarakat masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal. Serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak seperti misalnya, pasien dengan kondisi sakit keras dan ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga.
Kemudian, perjalanan boleh dilakukan juga untuk kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, serta pengantar jenazah non covid dengan jumlah pengantar maksimal 5 (lima) orang, yang diperbolehkan melakukan perjalanan.
Adita mengingatkan bagi masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal wajib membawa dan menunjukkan dokumen seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari Pemda setempat. Selain itu dapat juga dengan surat tugas yang ditandatangani pejabat minimal eselon 2 dan berstempel basah atau dengan tanda tangan elektronik.
"Sementara bagi masyrakat yang memiliki keperluan mendesak wajib membawa dan menujukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari Rumah Sakit atau daerah setempat dan surat keterangan kematian," papar Adita.
Kemudian, untuk perjalanan antar kota/jarak jauh bagi pelaku perjalanan Jawa dan Bali di moda udara selain STRP/Surat Keterangan juga wajib menunjukan sertifikat vaksin dosis pertama, dan hasil tes PCR 2x24 jam. Lalu, untuk moda transportasi darat, laut, dan kereta api, wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama, hasil PCR 2x24 Jam dan Rapid Tes Antigen 1x24 jam.
Sementara itu, untuk pelaku perjalanan di luar Jawa dan Bali di semua moda transportasi, tidak diwajibkan untuk mengantongi sertifikat vaksinasi. Namun, tetap harus melampirkan STRP/Surat Keterangan, hasil keterangan negatif RC PCR Test (2x24 jam) atau negatif Rapid Tes Antigen (1x24 jam).
Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 18 tahun akan ada pembatasan untuk sementara. Kemenhub mengimbau untuk anak di bawah usia tersebut untuk tidak melakukan perjalanan terlebih dahulu di masa PPKM Darurat ini.
"Dan secara umum kami juga mengimbau agar masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak untuk tetap di rumah," tegas Adita.
(hal/fdl)