Syarat Lengkap Naik Kereta Jarak Jauh di Libur Idul Adha

Infografis

Syarat Lengkap Naik Kereta Jarak Jauh di Libur Idul Adha

Elsa Azzahra - detikFinance
Senin, 19 Jul 2021 22:00 WIB
Syarat Naik Kereta
Foto: Syarat Naik Kereta (Zaki Alfarabi/tim infografis detikcom)
Jakarta - Kereta api jarak jauh pada masa libur Idul Adha hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal, serta untuk kepentingan mendesak. Itu berlaku untuk keberangkatan 20-25 Juli 2021.

"Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus melalui keterangan tertulis, Senin (19/7/2021).

Pada Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 dijelaskan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, dan industri orientasi ekspor.
(dna/dna)

Hide Ads