Pemerintah sudah berulang kali mengganti nama kebijakan penanganan COVID-19. Terakhir ini telah mengganti istilah 'PPKM darurat' dalam penanganan COVID-19 menjadi 'PPKM level 3 - 4'. Karenanya, apa arti PPKM itu sendiri?
PPKM merupakan singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. PPKM ini dilakukan untuk membatasi interaksi, pertemuan antara orang dengan orang dan kelompok dengan kelompok, yang diharapkan dapat mengurangi penularan COVID-19.
Meski demikian, PPKM bukanlah istilah aturan pembatasan sosial pertama yang digunakan oleh pemerintah. Sebelumnya, ada sebutan lain yang juga diperkenalkan pemerintah sejak awal pandemi COVID-19, yakni PSBB. Aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai diberlakukan 17 April 2020.
Setelah itu barulah kemudian pemerintah memberlakukan istilah baru guna menekan risiko penyebaran yang lebih tinggi di sejumlah daerah dengan nama PPKM. Istilah/ singkatan PPKM pertama kali berlaku pada 11 Januari - 25 Januari 2021 lalu dengan mencakup wilayah DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran COVID-19.
Lantaran hingga jilid II dinilai belum efektif, muncul istilah baru lainnya yakni PPKM Mikro. PPKM mikro berlangsung mulai 9 Februari-22 Februari 2021 dan berlaku di 7 provinsi dengan sejumlah aturan yang lebih lengkap berdasarkan zonasi, bahkan diawasi mulai level RT/RW.
Di awal Juli 2021, pemerintah kembali memberlakukan istilah PPKM darurat. Kemudian setelah itu istilah ini diganti kembali menjadi PPKM darurat yang berlaku dari 3-20 Juli 2021, khususnya di Jawa dan Bali.
Kini penggunaan istilah PPKM telah diubah kembali menjadi PPKM Level 3-4. Sedangkan makna atau arti PPKM Level 3-4 ini sendiri masih sama dengan PPKM Darurat.
Penggantian istilah dari PPKM Darurat menjadi PPKM level 3-4 tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali itu diteken Mendagri Tito Karnavian pada Selasa (20/7/2021). Aturan itu berlaku mulai hari ini hingga Minggu (25/7).
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19," demikian bunyi Inmendagri tersebut.
Secara umum aturan yang tertuang dalam PPKM level 3-4 ini sama dengan PPKM Darurat. Adapun penggunaan tingkatan level 3 dan 4 ini berdasarkan rekomendasi WHO soal situasi Corona di sebuah wilayah.
Level 3: ada 50-150 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Level 4: ada lebih dari 150 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.
Dengan demikian, arti PPKM level 3-4 sendiri memiliki definisi yang sama persis dengan PPKM Darurat. Hanya saja dalam PPKM level 3-4 ini memasukan penggunaan tingkat kedaruratan penyebaran COVID yakni level 3-4.
Simak video 'Ma'ruf Amin Instruksikan Pemprov Jatim Turunkan Mobilitas Warga':
(fdl/fdl)