Lengkap, Begini Penerapan Level PPKM 1-4

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 22 Jul 2021 13:52 WIB
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Jakarta -

Pemerintah secara resmi telah mengubah istilah pembatasan aktivitas sosial yang berlaku di Indonesia dari PPKM darurat menjadi PPKM level 3 dan PPKM level 4. Kini pembatasan aktivitas masyarakat bergantung pada level PPKM yang diterapkan.

Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam pelaksanaannya sejumlah daerah di wilayah Jawa-Bali termasuk dalam level 3 dan level 4, sebagaimana tertera dalam Diktum Kesatu dari instruksi tersebut. Penetapan level PPKM ini didasari oleh indikator-indikator yang sudah ditetapkan Menteri Kesehatan.

Lantas, bagaimana dengan daerah lain yang tidak tercantum dalam aturan tersebut?

"Bagi daerah kabupaten kota yang tidak termasuk pada diktum kesatu tetap memberlakukan instruksi menteri dalam negeri yang menetapkan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan," tulis diktum kesebelas.

Dengan kata lain, bagi wilayah yang tidak termasuk dalam daftar penerapan PPKM level 3-4, otoritas pemerintah setempat akan menerapkan PPKM Mikro sebagai gantinya. Penggunaan istilah level PPKM 1-4 ini memang sudah dikemukakan sebelumnya oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Jika semua berjalan baik, kami kategorikan menjadi level 1,2,3,4. Jadi kami tidak pakai istilah darurat lagi," kata Luhut.

Sedangkan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin beberapa waktu lalu telah mengatakan bahwa istilah berdasarkan assesmen level ini mengacu pada pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang diterbitkan pada 2020 lalu.

Dalam pedoman tersebut, disebutkan bahwa level krisis suatu daerah dapat dilihat dari dua faktor. Pertama adalah laju penularan, dan yang kedua adalah respons atau kesiapan suatu wilayah, Setidaknya, ada empat level penilaian suatu kasus Covid-19 di suatu daerah berdasarkan indikator WHO.

Berikut pembagian level PPKM yang mengacu pada indikator WHO:

- Level 1 (Insiden Rendah)
Pada level ini, angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit kurang dari lima orang per 100 ribu penduduk. Lalu, angka kematian kurang dari satu orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

- Level 2 (Insiden Sedang)
Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit antara lima dan kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian akibat Covid-19 kurang dari dua orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

- Level 3 (Insiden Tinggi)
Pada level ini, angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 50-100 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit 10-30 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian akibat Covid-19 antara dua sampai lima orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

- Level 4 (Insiden Sangat Tinggi)
Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Serta, angka kematian akibat Covid-19 lebih dari lima orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penerapan anturan pembatasan kegiatan masyarakat saat ini akan bergantung pada level PPKM yang berlaku. Untuk PPKM level 1-2 akan diterapkan aturan PPKM Mikro. Sedangkan untuk PPKM level 3-4 akan diterapkan aturan PPKM Darurat.




(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork