Pengamat kebijakan publik, Alamsyah Saragih menilai, audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih terbilang baik. BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Jika suatu laporan kementerian atau lembaga dinyatakan WTP, maka setidaknya 3% dari total anggaran masih bisa diperbaiki atau ditindaklanjuti secara administratif seperti pengembalian uang atau perbaikan sistim pengawasan.
"Jika temuan sudah lebih dari 3% atau berpotensi mengganggu secara sistemik maka dinyatakan WDP (Wajar dengan Pengecualian). Namun, jika temuannya sangat parah maka auditor akan menyatakan tidak ada opini (disclaimer)," ungkap Alamsyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun laporan keuangan dinyatakan WTP, bukan berarti tidak ada catatan. Jika BPK memberikan catatan, maka kementerian/ lembaga tersebut harus melakukan tindak lanjut. Lanjut Alamsyah, tindak lanjut dari rekomendasi BPK tersebut akan dievaluasi 6 bulan sejak dikeluarkan hasil audit.
Alamsyah mengatakan, kementerian/lembaga harus melakukan tindakan korektif sesuai dengan catatan yang diberikan BPK. Jika kementerian/ lembaga tidak melakukan tindak lanjut dari catatan BPK, maka auditor BPK dapat melakukan audit investigasi.
Agar tidak ada kecurigaan yang berlebih dari masyarakat dan tidak ada audit investigasi yang mengarah ke tindak pidana, Alamsyah mendesak Kominfo segera menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Jika nantinya BPK melakukan audit investigasi dan ditemukan adanya tindak pidana, maka lembaga tinggi negara tersebut dapat langsung memberikan temuannya ke KPK, Kepolisian atau Kejaksaan.
Perencanaan yang tidak matang, pemborosan, dan atau utilisasi yang rendah terhadap kapasitas infrastruktur telekomunikasi yang dibangun oleh Kominfo dinilai Alamsyah berpotensi menjadi tindak pidana korupsi, namun belum tentu ke arah sana.
"Dari kaca mata BPK, apa yang dilakukan Kominfo itu terbilang boros. Boros belum tentu korupsi karena secara administratif bisa jadi sudah benar. Korupsi sudah pasti boros. Kalau tidak bisa menyelesaikan rekomendasi BPK, bisa jadi pemborosan yang dilakukan Kominfo itu mengandung motif korupsi. Oleh sebab itu, kita nantikan saja tindakkan korektif apa yang akan dilakukan Kominfo. Jika tak ada tindak lanjut, BPK pasti akan melakukan audit investigasi," jelas dia.
Bersambung ke halaman selanjutnya.