PPKM Level 4 DIperpanjang, Ini 3 Faktor Penentunya

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Minggu, 25 Jul 2021 20:21 WIB
Jakarta -

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan penentu level pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), mulai dari level 3 dan 4.

Luhut yang bertugas mengawal PPKM di Jawa-Bali menjelaskan pemberlakuan PPKM level 3 dan 4 ditentukan atas beberapa indikator.

"Pemberlakuan PPKM level 4 dan 3 ini dikaji berdasarkan 3 faktor utama, yaitu indikator laju penularan kasus dan respons sistem kesehatan yang berdasarkan panduan WHO, dan indikator ketiga sosio ekonomi masyarakat," jelas Luhut dalam konferensi pers virtual, Minggu (25/7/2021).

Indikator tersebut pula lah yang menjadi bahan pertimbangan pemerintah untuk menerapkan kebijakan yang berlaku pada masa PPKM mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

"Presiden menekankan betul yang terakhir ini yaitu kondisi sosio ekonomi masyarakat. Jadi kita membuat 3 indikator itu menjadi barometer kita," tambahnya.

Presiden Jokowi mengumumkan PPKM level 4 akan diperpanjang hingga tanggal 2 Agustus akan diberlakukan merata di seluruh wilayah di Indonesia, tidak hanya di Jawa-Bali.

"Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung cermat dan pada saat yang sama aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya pemenuhan kebutuhan hidup harus diprioritaskan, dengan mempertimbangkan aspek kesehatan aspek ekonomi dan dinamika sosial. Saya memutuskan melanjutkan penerapan ppkm level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus," kata Jokowi dalam paparan media secara online, Minggu (25/7/2021).




(toy/zlf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork