Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan PPKM Level 4 sampai 2 Agustus mendatang. Dalam hal ini ada juga beberapa daerah yang diturunkan statusnya menjadi level 3.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan mal sudah boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 25% sampai pukul 17.00 WIB. Sayangnya itu hanya berlaku khusus wilayah di PPKM Level 1-3.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25% sampai dengan 17.00 waktu setempat," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Minggu (25/7/2021) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu untuk daerah yang masih menerapkan PPKM Level 4, kegiatan pusat perbelanjaan mal masih ditutup kecuali restoran (hanya boleh delivery/take away), supermarket, dan pasar swalayan. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko," demikian bunyi diktum ketiga poin g.
Untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari juga dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB.
Lanjut di halaman berikutnya untuk mengetahui daftar daerah yang mal-nya masih ditutup.
Simak video 'Catat! Ini Beda Penerapan PPKM Level 3 dan 4':
Berikut daerah yang mal-nya masih tutup karena menerapkan PPKM Level 4:
DKI Jakarta
1. Kepulauan Seribu
2. Jakarta Barat
3. Jakarta Timur
4. Jakarta Selatan
5. Jakarta Utara
6. Jakarta Pusat.
Banten
1. Kota Tangerang Selatan
2. Kota Tangerang
3. Kota Serang
4. Kabupaten Tangerang
5. Kota Cilegon.
Jawa Barat
1. Kabupaten Purwakarta
2. Kabupaten Karawang
3. Kabupaten Bekasi
4. Kota Sukabumi
5. Kota Depok
6. Kota Cirebon
7. Kota Cimahi
8. Kota Bogor
9. Kota Bekasi
10. Kota Banjar
11. Kota Bandung
12. Kota Tasikmalaya
13. Kabupaten Sumedang
14. Kabupaten Bogor
15. Kabupaten Bandung Barat
16. Kabupaten Bandung
Jawa Tengah
1. Kabupaten Jepara
2. Kabupaten Sukoharjo
3. Kabupaten Rembang
4. Kabupaten Pati
5. Kabupaten Kudus
6. Kabupaten Klaten
7. Kabupaten Kebumen
8. Kabupaten Banyumas
9. Kota Tegal
10. Kota Surakarta (Solo)
11. Kota Semarang
12. Kota Salatiga
13. Kota Magelang
14. Kabupaten Wonosobo
15. Kabupaten Wonogiri
16. Kabupaten Temanggung
17. Kabupaten Tegal
18. Kabupaten Sragen
19. Kabupaten Semarang
20. Kabupaten Purworejo
21. Kabupaten Kendal
22. Kabupaten Karanganyar
23. Kabupaten Demak
23. Kabupaten Batang
25. Kabupaten Banjarnegara
26. Kota Pekalongan
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
1. Kabupaten Sleman
2. Kabupaten Bantul
3. Kota Yogyakarta
4. Kabupaten Kulonprogo
5. Kabupaten Gunungkidul
Jawa Timur
1. Kabupaten Tulungagung
2. Kabupaten Sidoarjo
3. Kabupaten Madiun
4. Kabupaten Lamongan
5. Kabupaten Gresik
6. Kota Surabaya
7. Kota Mojokerto
8. Kota Malang
9. Kota Madiun
10. Kota Kediri
11. Kota Blitar
12. Kota Batu
13. Kabupaten Tuban
14. Kabupaten Trenggalek
15. Kabupaten Ponorogo
16. Kabupaten Ngawi
17. Kabupaten Nganjuk
18. Kabupaten Mojokerto
19. Kabupaten Malang
20. Kabupaten Magetan
21. Kabupaten Lumajang
22. Kabupaten Jombang
23. Kabupaten Jember
24. Kabupaten Bondowoso
25. Kabupaten Bojonegoro
26. Kabupaten Blitar
27. Kabupaten Banyuwangi
28. Kabupaten Bangkalan
29. Kota Probolinggo
30. Kota Pasuruan
31. Kabupaten Situbondo.
Bali
1. Kabupaten Badung
2. Kabupaten Gianyar
3. Kabupaten Klungkung
4. Kabupaten Tabanan
5. Kabupaten Buleleng
6. Kota Denpasar.