Kementerian BUMN melarang Direktur Teknologi dan Pengembangan PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PTDI Gita Amperiawan rangkap jabatan. Selain direksi di PTDI, Gita juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Teknologi Pertahanan Universitas Pertahanan (Unhan).
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, pihaknya telah meminta Gita untuk segera menentukan pilihan. Sebab, berdasarkan Undang-undang (UU), direksi dilarang rangkap jabatan.
"Kita sudah minta beliau untuk memilih, karena direksi tidak bisa rangkap jabatan sesuai dengan UU BUMN," ujarnya kepada detikcom, Senin (26/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya pun telah menyurati Gita. Arya berharap Gita segera mengambil keputusan.
"Kami secepatnya beliau mengambil keputusan dan sudah kita surati," ujarnya.
Dalam Pasal 25 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara disebutkan, anggota direksi dilarang merangkap jabatan sebagai (a) anggota direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
Lalu, (b) jabatan struktural dan fungsional lainnya pada instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah dan/atau (c) jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tonton juga Video: News of The Week: Rangkap Jabatan Rektor UI, PPKM Diperpanjang 25 Juli