Aturan WFH-WFO ASN di PPKM Level 1-4

Siti Fatimah - detikFinance
Selasa, 27 Jul 2021 20:11 WIB
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menerbitkan kebijakan baru terkait penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 16/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Masa Pandemi COVID-19. Dengan begitu, SE Menteri PANRB No. 14/2021 dan SE Menteri PANRB No. 15/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Pegawai ASN pada sektor non esensial wajib menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggal (work from home/WFH) secara penuh atau 100%," isi surat tersebut yang diteken Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo yang diterima detikcom, Selasa (27/7/2021).

Lebih lanjut, bagi ASN yang bertugas di sektor esensial melaksanakan WFO sebanyak 50%. Kemudian ASN yang bertugas di sektor kritikal melaksanakan WFO sebanyak 100%.

Pemerintah juga mengatur sistem kerja pegawai ASN di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua yang berada di wilayah PPKM level 4 mengacu pada sistem kerja di wilayah Jawa dan Bali. Ketentuan tersebut juga mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 25 tahun 2021.

Sementara itu, ASN pada instansi pemerintahan di wilayah PPKM level 3, 2, dan 1 di luar Jawa-Bali tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan WFH. Wilayah-wilayah tersebut telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 26 tahun 2021.

ASN di wilayah PPKM level 3 luar Jawa-Bali melaksanakan WFO sebesar 25%. Sementara untuk PPKM level 2 dan 1 di luar Jawa-Bali, memperhatikan tiga kriteria zonasi kabupaten/kota.

Zonasi tersebut yakni, pertama bagi pegawai ASN yang bertugas dalam zona hijau melakukan WFO sebesar 75%. Kedua, pegawai ASN yang bertugas dalam zona kuning melakukan WFO sebesar 50%. Ketiga, pegawai ASN yang bertugas dalam zona oranye dan merah melakukan WFO sebesar 25%.




(dna/dna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork