Wacana penawaran saham atau initial public offering (IPO) sejumlah aset pembangkit PT PLN (Persero) ditolak serikat pekerja. Mereka mendapat informasi, IPO akan dilakukan setelah pembentukan holding.
Sekretaris Jenderal Persatuan Pegawai Indonesia Power (PPIP) Andy Wijaya mengatakan, Kementerian BUMN akan melakukan IPO terhadap 14 BUMN dan anak usaha. Dari 14 tersebut, dua di antaranya yakni untuk Pertamina Geothermal Energy dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Menurutnya, pemerintah berencana membentuk holding Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PTLP) di bawah Pertamina Geothermal Energy atau di bawah Pertamina.
"Padahal kami PT PLN (Persero) khusus untuk EBT saat ini telah terbukti menyediakan listrik secara affordable, handal, dan hijau bagi masyarakat. Dan juga PLN dan perusahaannya terbukti mengoperasikan dan mengelola PLTP selama 39 tahun," katanya dalam konferensi pers, Selasa (27/7/2021).
Hal ini juga mengacu tugas dan fungsi PLN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 dan mengacu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009. "Artinya, di awal pembentukan PLN ditugaskan untuk mengelola pembangkitan, transmisi, distribusi dan penjualan," ujarnya.
Hal itu berbeda dengan fungsi dan tugas Pertamina berdasarkan PP Nomor 31 Tahun 2003 dan mengacu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2021. Pertamina mempunyai tugas atau fungsi menyelenggarakan usaha di bidang minyak dan gas bumi, baik dalam maupun di luar negeri. Kegiatan usaha minyak dan bumi yakni di hulu meliputi ekporasi dan eksploitasi. Sementara di hilir pengolahan, pengangkutan dan penyimpanan.
"Sehingga jelas antara PLN dan Pertamina itu mempunyai fungsi yang berbeda," katanya.
Pemerintah juga akan membentuk holding PLTU yang sahamnya akan ditawarkan ke publik. "Sampai sekarang pembangkit listrik tenaga uap belum ada PT-nya di bawah PLN. Tapi tadi di slide yang akan di-IPO-kan ini muncul nama PT-nya. Padahal sampai sekarang belum ada," tambahnya.
(acd/fdl)