Pemberlakuan PPKM dengan tingkatan level 1-4 telah diperpanjang hingga 2 Agustus. Pemerintah pun menerbitkan syarat perjalanan terbaru bagi masyarakat yang ingin berpergian, tak terkecuali perjalanan untuk naik pesawat.
Acuan aturan perjalanan orang diatur dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 No.16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Sementara itu Kementerian Perhubungan juga mengeluarkan aturan baru sebagai petunjuk pelaksanaan perjalanan menyesuaikan dengan SE Satgas COVID-19 no 16 tahun 2021. Untuk penumpang pesawat aturan petunjuk pelaksanaannya diatur dalam SE Kemenhub no 57 tahun 2021.
Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menyatakan aturan ini berlaku sejak tanggal 26 Juli hingga waktu yang belum ditentukan. Dalam aturan ini, syarat perjalanan diatur sesuai dengan tingkatan level PPKM yang berlaku di suatu daerah. Untuk PPKM level 4 dan 3 misalnya, penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan keterangan hasil negatif PCR Test dengan sampel 2x24 jam.
"Syarat terbaru pelaku perjalanan Dalam Negeri dengan transportasi udara untuk penerbangan dari atau ke bandar udara di daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan", jelas Novie dalam keterangannya, Rabu (28/7/2021).
Novie juga menjelaskan untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk mengangkut penumpang selama PPKM harus menyesuaikan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang maksimal 70% dari total kapasitas angkut.
"Bandar udara tetap wajib melayani operasional karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical landing", ujar Novie.
Rincian aturannya di halaman berikutnya.
Simak Video: Ini Syarat Perjalanan di Wilayah PPKM Level 1-4
(hal/fdl)