Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mempersiapkan bantuan subsidi upah (BSU) Rp 1 juta per pekerja. Subsidi gaji ini berbeda dengan tahun 2020.
"Seperti yang disampaikan, bahwa bantuan subsidi upah ini beda dengan 2020. Ini diberikan sektor terdampak di masa PPKM Level 4 ini, terutama diberikan kepada pekerja di sektor non kritikal dan berada di zona PPKM Level 4," jelasnya dalam konferensi pers, Rabu pekan lalu (21/7).
Terbaru, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah telah menyiapkan alokasi dana Rp 8,8 triliun untuk BSU bagi para pekerja yang berada di wilayah PPKM level 3 dan 4.
BSU 2021 akan menyasar kepada 8,8 juta pekerja non esensial yang terpaksa dirumahkan bukan terkena PHK. Ida mengungkap, subsidi gaji yang didapat sebesar Rp 1 juta/orang merupakan bantuan dua bulan sekaligus, di mana satu bulan bantuan sebesar Rp 500 ribu.
Bantuan ini juga diperuntukkan bagi pekerja atau peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta. Besaran itu dilihat sesuai dengan pelaporan besaran upah yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta maka menggunakan UMKM sebagai batas kriteria upah. Dan memiliki rekening bank yang aktif dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4 sesuai dengan instruksi Mendagri," tambahnya.
Sedangkan pada subsidi gaji tahun lalu, besarannya sebesar Rp 600 ribu per bulan yang diberikan dua bulan sekaligus. Artinya pekerja mendapatkan Rp 1,2 juta untuk dua bulan.
Kriteria gaji pekerja juga berbeda, pada 2020 subsidi gaji Rp 1,2 juta diperuntukkan bagi karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 juta. Namun, program subsidi gaji ini disetop pada Februari 2021. Kini dilanjutkan dengan besaran yang berbeda dan syarat yang berbeda.
(ara/ara)