Dahlan Iskan Soroti Status Tersangka Anak Akidi Tio Diralat

Dahlan Iskan Soroti Status Tersangka Anak Akidi Tio Diralat

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 04 Agu 2021 06:30 WIB
Sumbangan COVID Rp 2 Triliun Bikin Heboh, Ini Fakta-faktanya
Foto: Istimewa
Jakarta -

Kasus sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio bikin heboh. Kali ini kehebohan berlanjut ke kepolisian, Polda Sumsel memanggil Heryanti anak Akidi Tio untuk dimintai keterangan soal pemberian sumbangan.

Namun yang jadi masalah adalah adanya kesimpangsiuran soal status Heryanti yang kala itu dipanggil polisi, anak Akidi Tio itu sempat disebut sebagai tersangka. Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan pun kembali berkomentar.

Nah Dahlan Iskan menyoroti soal diralatnya status tersangka Heriyanti. Semula, menurutnya Dirintelkam Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro menyebut Heriyanti telah menjadi tersangka terkait sumbangan Rp 2 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tapi, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi kemudian menyampaikan pernyataan berbeda. Dia mengatakan Heriyanti masih proses pemeriksaan.

"Status tersangka Heryanti diralat. Ada apa? Jangan-jangan Selasa hari ini cair," tutur Dahlan lewat tulisannya di blog disway.id, dikutip detikcom Selasa (3/8/2021).

ADVERTISEMENT

Dalam tulisannya, mantan Menteri BUMN itu menceritakan bahwa pagi kemarin polisi mengajak Heriyanti ke Bank Mandiri, bank yang disebut-sebut akan digunakan untuk mencairkan sumbangan Rp 2 triliun.

"Senin pagi-pagi Heryanti sudah dijemput di rumahnya untuk diajak ke Bank Mandiri. Polisi pun melakukan pengecekan di bank itu: apakah dana Rp 2 triliun dari Heryanti sudah ada," tulis Dahlan.

"Tidak ada," jawab petugas bank itu.

Maka, lanjut Dahlan, Heriyanti langsung dibawa ke Polda Sumsel. Dinyatakan sebagai tersangka penipuan walaupun belakangan status tersangka dianulir. Dahlan menilai perkara tersebut secara hukum sebenarnya sederhana sekali. Tidak perlu pemeriksaan yang bertele-tele harusnya.

"Barang bukti juga sudah banyak. Mungkin Heryanti juga tidak perlu ditahan: dia tidak akan bisa menghilangkan barang bukti," sebut Dahlan.

Dahlan menambahkan putri Akidi Tio pun tidak mungkin melarikan diri di masa pandemi COVID-19 seperti sekarang ini.

Simak Video: Wakil Ketua MPR: Keluarga Akidi Tio Tak Perlu Jadi Tersangka

[Gambas:Video 20detik]




(hal/dna)

Hide Ads