Ada Bantuan Kuota Internet dan UKT, Sri Mulyani: Cegah Mahasiswa DO

Ada Bantuan Kuota Internet dan UKT, Sri Mulyani: Cegah Mahasiswa DO

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 05 Agu 2021 05:30 WIB
Menkeu Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir bicara soal keberadaan Harley Davidson dan Brompton di pesawat Garuda. Menteri BUMN ungkap pemilik Harley itu.
Foto: Agung Pambudhy

Bantuan subsidi kuota internet untuk siswa, mahasiswa, guru, dan dosen bakal cair lagi mulai September. Bansos kuota ini akan diberikan hingga bulan November. Nadiem mengatakan bantuan bakal cair di tanggal 11-15 tiap bulannya.

Untuk besarannya, Nadiem menjelaskan untuk peserta didik PAUD akan mendapatkan kuota 7 GB per bulan, kemudian untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah 10 GB per bulan. Lalu untuk pendidik PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 12 GB per bulan.

"Untuk perguruan tinggi, mahasiswa dan dosen akan mendapatkan 15 GB per bulan," ungkap Nadiem.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia melanjutkan pemerintah memberikan kuota bentuknya umum agar bisa mendukung fleksibilitas penggunaannya. Namun, ada juga laman atau aplikasi yang dilarang untuk digunakan.

"Bentuknya kuota umum untuk digunakan akses semua laman dan aplikasi. Kecuali yang diblokir Kemkominfo dan ada beberapa aplikasi yang sifatnya tidak untuk pendidikan yang kita keluarkan dari pemakaian," papar Nadiem.

ADVERTISEMENT

Saat ini menurutnya, seluruh unit pendidikan sedang melakukan pendataan ulang untuk penyaluran bansos. Untuk bantuan kuota akan cair setelah Kepala Satuan Pendidikan memutakhirkan data siswa, mahasiswa, dosen, dan guru di setiap institusi pendidikan.

Untuk siswa PAUD dan pendidikan jenjang dasar dan menengah serta para pendidiknya harus diperbaharui datanya lewat sistem Sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sementara untuk dosen dan mahasiswa harus diperbaharui lewat Sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).

Kepala Sekolah di jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan menengah juga harus melengkapi data siswa dan pendidik lewat www.vervalponsel.data.kemdikbud.go.id. Kemudian, perguruan tinggi harus melengkapi data dosen dan mahasiswa melalui www.kuotadikti.kemdikbud.go.id. Hal itu dilakukan paling lambat tanggal 31 Agustus.

Sementara untuk bantuan UKT, Nadiem masih memberikan waktu bagi mahasiswa untuk mendaftarkan diri mendapatkan bantuan ke pihak perguruan tinggi. Nantinya, perguruan tinggi akan mengajukan ke Kemdikbud.


(hal/ara)

Hide Ads