Catatan Hitam Emir Moeis
Dalam catatan detikcom April 2014 silam, Emir dinyatakan bersalah menerima uang panas US$ 357.000 dari PT Alstom Power Amerika dan PT Marubeni Jepang terkait pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung. Mantan Ketua Komisi XI DPR itu divonis 3 tahun penjara.
"Memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan. Menjatuhkan hukuman pidana tiga tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Mathius Samiaji di Pengadilan Negeri Tipikor, 14 April 2014.
Emir juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta. Jika denda tak bisa dibayarkan, Emir diharuskan untuk menjalani masa penambahanan di tahanan selama tiga bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mayoritas majelis hakim berkesimpulan uang dari konsorsium Alstom diterima oleh Emir melalui perusahaan milik anaknya, yaitu PT Arta Nusantara Utama (ANU). Perusahaan tersebut seolah-olah ada kerja sama dengan PT Pasific Resource Incorporate milik Pirooz Muhammad yang merupakan makelar dari PT Alstom.
Sebagai jasa, Pirooz mendapatkan bayaran dari PT Alstom dan Marubeni Jepang sebesar US$ 506.000 pada tahun 2005. Sedangkan, pada tahun 2006, Pirooz mendapatkan komisi US$ 554.708.
Selanjutnya, Pirooz mentransfer uang ke terdakwa melalui rekening PT ANU di Bank Century sebesar US$ 357.000 dan uang tersebut ditransfer ke rekening pribadi Emir. Padahal, kerja sama tersebut tidak ada ataupun fiktif atau hanya untuk mengalirkan fee kepada Emir Moeis.
Emir sebelumnya dituntut 4,5 tahun penjara oleh jaksa KPK. Dia juga diwajibkan membayar uang denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.
(acd/eds)