Penunjukan komisaris di lingkungan BUMN kembali jadi sorotan. Kali ini, penunjukan Izedrik Emir Moeis sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero) disorot karena merupakan mantan narapidana kasus korupsi proyek PLTU di Tarahan, Lampung.
Saat dikonfirmasi, SVP of Corporate Communication PT Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan penunjukan Emir Moeis sudah sesuai aturan.
"Ya, pengangkatannya sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku," tuturnya, Kamis (5/8/2021).
Perjalanan karir Emir Moeis sendiri tertulis di laman Pupuk Iskandar Muda. Lahir di Jakarta, 27 Agustus 1950, Emir menyelesaikan gelar sarjana di Jurusan Teknik Industri, Institut Teknologi Bandung pada tahun 1975. Di tahun 1984, ia menuntaskan studi pasca sarjana MIPA Universitas Indonesia (UI).
Karir Emir Moeis dimulai tahun 1975 sebagai dosen Fakultas Teknik UI dan Manajer Bisnis di PT Tirta Manggala. Lalu, ia menjabat sebagai direktur utama di beberapa perusahaan swasta pada periode 1980 hingga 2000. Selanjutnya, pada tahun 2000 -2013 ia menjadi anggota DPR RI.
Emir Moeis ditunjuk pemegang saham sebagai Komisaris Pupuk Iskandar Muda pada 18 Februari 2021. Artinya, sekitar 7 bulan ia mengisi jabatan tersebut.
(acd/eds)